28.5 C
Pare-Pare
Rabu, Februari 19, 2025
spot_img

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan LPG Bersubsidi 3 kg Hanya Diperuntukkan Bagi 4 golongan

MAKASSAR, RADIOMESRA. COM  – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga pra-sejahtera, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebagai bagian dari kebijakan distribusi yang lebih tepat sasaran, pemerintah telah mengatur penggunaan LPG 3 kg dalam Peraturan Dirjen Migas yang menetapkan bahwa konsumen wajib terdaftar dalam sistem berbasis data dan melakukan pembelian menggunakan KTP.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, melalui Comm, & Rel PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Romi Bahtiar pada tim liputan jelajah kota radio mesra Selasa (28/01/25) mengatakan, bahwa Pertamina Patra Niaga Sulawesi terus melakukan sosialisasi dan monitoring bersama dengan pemerintah daerah, serta Hiswana migas, agar distribusi LPG 3 kg sesuai dengan peruntukannya.

“Kami terus melakukan sosialisasi dan monitoring bersama dengan pemerintah daerah, serta Hiswana migas agar distribusi LPG 3 kg sesuai dengan peruntukannya. Peran serta APH dan Pemda sangat penting dalam pengawasan distribusi, sehingga LPG bersubsidi dapat digunakan oleh masyarakat yang benar-benar berhak.” Kata Romi

Romi pun Berharap Jika ditemukan penyalahgunaan, maka Pertamina akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindaklanjutinya.

“Jadi jika ditemukannya penyalahgunaan, maka kami Pertamina, akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindaklanjutinya segera. Imbauan juga untuk masyarakat yang berhak menerima subsidi, untuk mendaftarkan diri ke pangkalan resmi, sesuai mekanisme yang telah ditentukan. Jika ada keraguan, atau menemukan penyalahgunaan, bisa melaporkan kepada agen atau pangkalan resmi, maupun melalui pengaduan call center Pertamina 135.” Terang Romi.

Tambahan Informasi, Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Migas No.B-24461/MG.05/DJM/2022 terdapat 4 golongan yang berhak menikmati LPG 3 kg yaitu Rumah Tangga Pra-Sejahtera yang mana keluarga dengan tingkat ekonomi rendah yang telah terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah. Selain itu ada Usaha Mikro yang berskala kecil seperti pedagang kaki lima, warung makan kecil, dan UMKM dengan kebutuhan LPG terbatas. Selain itu, ada Nelayan Sasaran dengan kapal berukuran maksimal 5 Gross Tonnage (GT) yang menggunakan LPG untuk kebutuhan operasional. Dan terakhir ada Petani Sasaran yang memiliki luas lahan maksimal 2 hektare yang menggunakan LPG untuk pengeringan hasil pertanian dan kebutuhan lainnya.

Disisi lain, terdapat 8 golongan yang tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg yaitu usaha hotel, restoran, binatu/laundry, usaha tani tembakau, usaha peternakan, usaha batik, usaha jasa las dan usaha pertanian (diluar ketentuan Perpres no.38 tahun 2019 dan yang belum konversi).

Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran. Upaya ini dilakukan dengan mengawasi penyaluran melalui sistem pencatatan digital serta edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam penggunaan LPG subsidi.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare