30.8 C
Pare-Pare
Rabu, Juli 15, 2026
spot_img

Anggota DPRD wajib Hadir Di Musrembang Kecamatan Jika Di Undang 

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Anggota Badan Anggaran DPRD kota Parepare yang juga ketua komisi I DPRD kota Parepare Kamaruddin Kadir Lewat Program Obras Sabtu (25/01/25) mengatakan Sebelum dilaksanakan musrembang di tingkat kecamatan, atau sebelum selesainya RKPD, ada musrenbang anak, perempuan musrembang kelurahan, kecamatan kota.

“Kemudian juga nanti dalam RKPD itu juga sudah sinkron dengan program visi misi kepala daerah terpilih, itu tertuang nanti dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) sesuai dengan target per tahunnya. Terkait dengan musrembang kelurahan, itu kalau DPRD itu belum bisa diundang. Boleh diundang, dalam kapasitas tokoh masyarakat boleh hadir, tapi sebagai tokoh masyarakat. Nanti diundang itu wajib di musrembang tingkat kecamatan, nanti di sana baru diundang.” Kata Dr. Kamaluddin.

Lanjut Dr. Kamaluddin,  ada baiknya hadir selain sebagai anggota DPRD juga sebagai tokoh masyarakat. Terkait Pemberian Pagu Wilayah dan dana kelurahan,  setiap kelurahan di kota Parepare itu dapat dana kelurahan banyak dari APBN.

“Berkaitan dengan pemberian dana hibah yang diberikan kepada desa yang ada di kabupaten, dulu ceritanya kita tidak dapat. Oleh anggota DPRD pada masanya 2010, bersama pemerintah daerah membuat semacam inovasi daerah, diputuskanlah bahwa atas kesepakatan DPRD bahwa pemerintah daerah dibuatlah satu Perda 1 nomor 1 2010 terkait dengan perencanaan dan penganggaran daerah berbasis masyarakat itu.” Jelas Dr. Kamaluddin.

Tambah Dr. Kamaluddin, pada  Perda nomor 1 2010 untuk mengisi anggaran yang ada sesuai perda maka dibentuklah Mou kesepakatan pemerintah daerah dengan DPRD tentang kebijakan umum pagu indikatif wilayah tahun tahun 2010, sampai sekarang.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare