27.5 C
Pare-Pare
Rabu, Februari 19, 2025
spot_img

Pendapatan Parkir Belum Sesuai yang Di Targetkan

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Anggota Badan Anggaran DPRD kota Parepare dari partai Gerindra DR. Kamaluddin Kadir lewat program Obras radio mesra Rabu (15/01/25) mengatakan Permendagri nomor 79 tahun 2018 terkait dengan BLUD bahwa parkir yang ada di area BLUD itu harus ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

“Menyoroti terkait dengan setoran pendapatan sektor perparkiran yang dikelola perhubungan, menurut data ini tidak sesuai dengan target yang sudah kita tetapkan. Kemarin. Kita sudah tetapkan 1,9 yang disetor, sesuai laporan itu satu miliar 1.022.000.000. Makanya kita meminta pemerintah daerah agar supaya ini pihak ketigakan secara menyeluruh, bukan cuma di area-area rumah sakit. Kalau di kerjasamakan dengan pihak ketiga, di rumah sakit itu menyalahi peraturan kepala Daerah. Aturannya sebenarnya sesuai Permendagri nomor 79 tahun 2018 bahwa parkiran di area BLUD itu diatur melalui perkada. Dulu ada perkada direvisi perkadanya kemudian dibuat TKSnya. Sekarang ini yang kita dapati, sekarang ini perhubungan dengan rumah sakit karenanya kewenangannya RSUD melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dengan vendor.” Kata DR. Kamaluddin.

Lanjut Ketua Komisi I DPRD kota Parepare ini, dirinya sudah menghubungi Badan Keuangan, Bagian Hukum agar supaya diundang dan diberikan pemahaman bahwa untuk menguatkan aturan dan regulasi dalam rangka pelaksanaan kerja sama tersebut itu, harus melalui peraturan kepala daerah. karena informasi dari rumah sakit pendapatan dari seluruh vendor itu cuma 10% masuk ke daerah setiap bulan.

“Ada beberapa indikator, yang untuk menetapkan target itu. Pertama uji petik, ada peraturan kepala daerah, ini belum ada. Langsung menetapkan. Kemudian Ada lagi satu Perda terkait dengan pajak dan retribusi daerah kota Parepare, harus dipedomani semua itu. Jadi kalau tadi ada sampai 27.000, itu sudah tidak sesuai dengan tarif Perda. Setelah setelah vendor ada, tarifnya progresif. Tarif pertama sesuai dengan Perda 3000 dan 2000. Setelah jam pertama sampai jam 12.00 Jam itu. makanya di akumulasi, bahwa dia bermalam, itu paling tinggi kalau motor Kalau tidak salah 5000, kalau mobil 10.000. Sekarang ini itu dalam rangka tahap sosialisasi. Jadi belum bisa diberlakukan tarif itu masih tarik lama, sambil menyampaikan kepada bagi mereka yang memarkir dan keluar masuk, agar supaya diingatkan bahwa nanti bulan depan akan berlaku tarif progresif sebagaimana yang sudah bekerjasama dengan vendor.” Urai DR. Kamaluddin.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare