28.5 C
Pare-Pare
Rabu, Februari 19, 2025
spot_img

Pemkot Dan DPRD Rasionalisasi APBD Terkait Utang Daerah

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Ketua Komisi I DPRD kota Parepare yang juga duduk sebagai anggota badan Anggaran DPRD kota Parepare Dr. Kamaluddin Kadir Lewat program obras Sabtu (11/01/25) mengatakan Berdasarkan UU 23 Tahun 2014 pasal 70 itu disebutkan bahwa penyelenggara pemerintahan di daerah itu adalah walikota dan DPRD.

“Kalau pemerintah itu walikota. Karena mempunyai kewenangan. kalau penyelenggaraan pemerintahan itu ada dua, walikota dan DPRD. Pada dasarnya sebagai mitra sejajar yang harus memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat. Agar supaya informasi ini, terutama kami yang di banggar berkaitan dengan anggaran itu kami ketahui juga seperti kemarin ada yang menyinggung soal hutang pihak ketiga. Kontraktor tahun 2023 itu sampai 2024 itu, utang ada, menjadi beban di APBD. Tapi kita di 2024 sudah mengingatkan agar supaya utang ini harus diselesaikan.” Kata Dr. Kamaluddin.

Dr. Kamaluddin lanjut menjelaskan, tahun 2024 utang itu sudah selesai. Ada sekitar 16 sampai 18 miliar utang di tahun 2023, kurang lebih 8 miliar, ada lanjutan pekerjaan 2023 itu menyebrang ke 2024, karena mungkin pekerjaannya menyeberang baru diketahui dan diperiksa di audit 2024 dan menjadi utang lanjutan kurang lebih 10 miliar Jadi totalnya 18 miliar.

“Kami sudah bicarakan dengan pemerintah, melalui tim anggaran pemerintah daerah, dalam hal ini badan keuangan Itu, sudah memberikan kita data bahwa 2024 kemarin pembayaran utang itu sudah selesai. Tidak ada lagi utang 2024. Kemarin kita ada rasionalisasi APBD dalam rangka kita menyelesaikan semua utang itu.” Jelas Dr. Kamaluddin

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare