25.6 C
Pare-Pare
Jumat, Januari 24, 2025
spot_img

Bappeda Laksanakan Forum Konsultasi Publik KLHS RPJMD 2025-2029.

PAREPARE, RADIOMESRA. COM  — Pemerintah Kota Parepare dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melaksanakan Forum Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota Parepare 2025-2029. Forum Konsultasi Publik yang melibatkan tenaga ahli dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Selatan, Sri Hidayat SP., MSP., ini berlangsung di ruang rapat Bappeda Parepare, Selasa, (07/01/25).

Forum dibuka resmi Sekretaris Bappeda Parepare Dede Alamsyah Wakkang mewakili Kepala Bappeda Zulkarnaen Nasrun, yang diikuti oleh jajaran SKPD terkait dan para stakeholder di antaranya  Forum Komunitas Hijau (FKH) Forum Kota Sehat.

Dede A Wakkang pada tim liputan jelajah kota radio mesra mengatakan, Forum konsultasi publik ini terkait dengan penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) kota Parepare tahun 2025 sampai dengan 2029.

“Tentu, yang namanya forum konsultasi publik, tentu melibatkan banyak stakeholder, kemudian forum konsultasi publik ini, dihadiri langsung oleh tenaga ahli dari dinas lingkungan hidup provinsi sulawesi Selatan, yaitu, Bapak Sri Hidayat. Kemudian kami jelaskan, bahwa KLHS RPJMD ini, merupakan salah satu dokumen yang menjadi bahan baku dalam penyusunan RPJMD kota Parepare tahun 2025 tahun 2029. KLHS ini, merupakan alat bantu untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan atau TPB ke dalam RPJMD itu sendiri.” Ungkap Dede.

Lanjut Dede, dokumen ini nanti dapat memperkaya muatan RPJMD itu sendiri. Selanjutnya beberapa muatan yang tentunya diharapkan masuk dalam KLHS RPJMD itu adalah, bagaimana perkiraan dampak dan resiko lingkungan hidup, kemudian kinerja layanan, dan jasa ekosistem, efisiensi, pemanfaatan sumber daya alam, tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi lingkungan terhadap perubahan iklim, dan yang terakhir adalah tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.

“Tentu kita berharap, bahwa KLHS ini disusun, dan diupayakan untuk mempertahankan, dan memelihara tingkat kualitas lingkungan hidup yang ada di kota Parepare. Karena yang namanya pembangunan tentu tidak bisa dipungkiri, mengingat kita adalah kota, tapi yang pasti bahwa pembangunan itu tentu harus ramah lingkungan seperti itu. Kemudian selanjutnya, dasar hukum untuk pelaksanaan ini tentu adalah undang-undang nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 7 tahun 2018, tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJMD.” Jelas Dede.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare