PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Parepare Hj. St. Rahma Amir mengingatkan pelaku usaha agar bersiap menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal. Hal tersebut di sampaikan Hj. Rahma Amir pada tim liputan jelajah kota radio mesra Jumat (03/01/24).
“Disampaikan kepada pelaku usaha agar bersiap menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal. Penyampaian laporan kegiatan penanaman modal atau biasa kita persingkat LPKM.” Kata Hj. Rahma
Lanjut Hj. Rahma, LPKM tersebut merupakan bukti atau sebagai validasi kepatuhan pelaku usaha dalam aspek legalitas serta kegiatan usaha sesuai ketentuan pasal 15 huruf a undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan surat menteri investasi atau bkpm nomor 472/a.9/b.4/2024 tanggal 2 Desember 2024.
“Penyampaian LPKM periode triwulan ke-4 Oktober sampai dengan Desember, dan semester 2, Juli sampai dengan Desember tahun 2024, dimulai pada tanggal 1 sampai dengan 10 Januari 2025, Bagi perusahaan atau pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha skala kecil menengah, baik PMA, maupun PMDN.” Jelas Hj. Rahma




















