Siap wujudkan pembangunan yang berkeadilan untuk masyarakat
PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Pj. Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani mewakili Pemerintah Kota bersama DPRD Kota Parepare dalam rapat paripurna setujui penetapan Peraturan Daerah (2024) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Persetujuan ini dilakukan di gedung DPRD Kota Parepare pada Senin (25/11/24).
Hayat mengatakan dalam sambutannya bahwa persetujuan ini menggambarkan pentingnya menyamakan persepsi tentang prioritas Pembangunan, dan mencerminkan semangat kebersamaan dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, partisipatif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kota Parepare.
Kesimpulan dalam persetujuan antara Pemerintah dan DPRD yakni pertama, Pendapatan Daerah yang direncanakan pada APBD tahun anggaran 2025 menjadi sebesar Rp 969.358.040.151. Kedua, anggaran belanja daerah sebesar Rp 989.024.279.938,- dimana defisit anggaran akan ditutup oleh pembiayaan netto. Ketiga, Pembiayaan Netto Rp19.666.239.787,- didapat dari anggaran penerimaan pembiayaan dikurangi pengeluaran pembiayaan.