PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Netralitas RT/RW, di dalam undang-undang nomor 10 2016 tidak disebutkan secara literal mengenai bagaimana posisi RT/RW itu. Hal tersebut di sampaikan Ketua Bawaslu kota Parepare Muh. Zainal asnun saat di temui tim liputan jelajah kota radio mesra saat sosialisasi pengawasan partisipatif di hotel bukit kenari Selasa (08/10/24)
“Bagaimana perlakuan RT/RW pada saat tahapan Pilkada 2024. Namun karena kewenangan bawaslu adalah meneruskan ke yang berwenang, ketika ada pelanggaran undang-undang lainnya. Selain undang-undang pemilihan itu. Bawaslu lakukan ketika ada penerapan aturan lain. Kalau kita melihat, kita tarik di peraturan menteri Dalam negeri nomor 18 tahun 2018, di situ diatur tentang pembentukan kemasyarakatan desa. Antara lain di dalamnya ada RT/RW, tetapi diatur tentang kemasyarakatan desa. Disebutkan lagi disebutkan lagi pasal berikutnya bahwa ini berlaku bagi kelurahan.” Kata Zainal.
Lanjut Zainal, di kelurahan isinya di dalam termasuk RT/RW, ART itu adalah lembaga kemasyarakatan di bawa naungan LPMK tetapi di pasal berikutnya memang ada menyatakan bahwa tidak boleh berafiliasi dengan partai politik, dipertegas lagi perwali nomor 23 tahun 2020, kalau mau menjadi pengurus lembaga kemasyarakatan tidak sebagai anggota partai politik itu syaratnya.
“Kalau dalam posisi pemilihan, berbicara tentang netralitas RT RW, saya perlu tegaskan, bahwa di undang-undang Pemilu tidak disebutkan. Kemarin kita laksanakan rapat stakeholder, kita mau minta mengembalikan ke pemerintah daerah, kira-kira pemerintah daerah ini, dengan perwalinya, dengan perMendagrinya yang keluar bagaimana posisi RT RW itu sendiri Masuk ke wenangngan Bawaslu. Ketika memang dari pemerintah daerah menyatakan bahwa dia harus netral, apakah keluar surat edaran atau perwali yang baru kami akan melakukan pengawasan.” Terang Zainal
Lanjut Zainal, Terkait itu ketika ada yang melanggar karena Pemda mengatakan dia harus netral, bawaslu akan meneruskan ke yang berwenang.
“Itu bisa kembalikan mengenai aturan itu, kita kembalikan ke pemerintah daerah sendiri. Karena yang mengeluarkan SK-nya adalah lurah, dan saya juga dengar bahwa sebelum terpilih pelantikan RT/RW itu dia harus buat fakta integritas. Pernyataan itulah yang kita kembalikan kalaupun penegasannya dia harus netral dari jajaran pemerintah daerah kita lakukan pengawasan.” Tambah Zainal




















