PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Calon Wakil Walikota pasangan No Urut 4 yang merupakan wakil ketua DPRD kota Parepare Periode 2019-2024 M.Rahmat Sjamsu Alam melalui program sosial dialog Bersama RSA Senin (07/10/24) mengatakan APBD perubahan itu di diadakan ada dasarnya. Tidak serta-merta. APBD perubahan kalau tidak sempat dibahas itu ada pintu-pintu keuangan di dalam peraturan undang-undang 23 maupun di PP 12 2019 tentang pengelolaan pengeluaran daerah harus ada.
“Kalau tidak sempat dibahas, itu ada pintu-pintu keuangan. Di dalam peraturan undang-undang 23, maupun di PP 12 2019 tentang pengelolaan pengeluaran daerah, Ada dua pintu. Dua pintu untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan, tetapi tidak sempat dibahas di APBD perubahan. Yang pertama itu kita ada namanya pergeseran anggaran, itu di PP 12 tahun 2019 itu diatur di pasal 163. Jadi ada pergeseran anggaran antar organisasi, antar kegiatan, antar obyek, kegiatan antar rincian dan antar belanja, antar rincian objek belanja. biasanya itu kalau sebelum APBD perubahan dibahas.” Kata Rahmat
Rahmat mencontohkan, saat di bulan 2 bulan 3 bulan 4 sampai bulan 7 tiba-tiba ada perubahan anggaran di setiap SKPD sebelum APBD perubahan itu boleh dilakukan perubahan-perubahan tetapi ada aturannya itu sebatas antar objek dan rincian, kepala daerah sisa melakukan penjabaran APBD.
“Karena antara Perda APBD dan peraturan kepala Daerah tentang penjabaran APBD itu ada dua di situ di dalamnya. Jadi setiap tahun setelah APBD pokok ditetapkan, dan APBD perubahan ditetapkan. Kepala daerah juga menyusun peraturan kepala Daerah tentang penjabaran APBD, di situ lebih rinci. Kalau di APBD itu hanya memuat di dalamnya program-program dan kegiatan, tidak merinci disitu antar objek, antar rincian, itu tidak merinci dalam APBD itu ada dalam penjabaran APBD jadi ada dua.” Jelas Rahmat