PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Ketua KPU Parepare Muhammad Awal Yanto memberi bocoran terkait batas maksimal dana kampanye di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare pada Pilkada 2024. Menurut Awal Yanto jumlah tersebut masih bisa berubah karena belum di pleno kan dan masih dalam bentuk draft.
“Untuk sementara kami koordinasikan dengan bapak ibu dan masih menunggu hasil koordinasi ini. Kemudian masukan dan beberapa saran dari rekan-rekan LO, partai politik. Tentunya juga dari pemerintah kota dalam hal ini inspektorat dan BKD, karena tidak menutup kemungkinan ada masukan, dan memang kita dari standar biaya ini mengacu dari perwali-perwali yang ada di kota Parepare, kertika aturan-aturan perwali yang ada terkait penggunaan biaya minimal. Maka kita naik setingkat lebih tinggi yaitu pergub.”Terkait penggunaan dana minimal di PKPU diatur, cuma justru mengaturnya bahwa KPU menerbitkan keputusan terkait pembatasan pengeluaran. misalkan lapangan, berapa Snack, berapa per dos itu yang kita akan lihat. Keputusan nanti oleh KPU itulah yang menjadi standar penggunaan dana pengeluaran biaya dari rekan-rekan paslon tersebut untuk melaksanakan kegiatan kampanye.” Ungkap Awal.
Lebih lanjut dikatakan Ketua KPU Kota Parepare itu, akan ada sanksi apabila ada pasangan calon menggunakan dana kampanye di luar dari yang sudah ditentukan.
Diketahui tahapan pemilihan Wali kota dan wakil Wali kota Parepare sudah memasuki masa kampanye yang akan berlangsung mulai tanggal 25 September hingga 23 November.
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare sendiri diikuti empat pasangan calon, masing-masing Andi Nurhaldin Nurdin Halid (ANH)-Taqyuddin Djabbar (TQ) nomor urut 01. Kemudian Paslon Muhammad Zaini-Prof Bakhtiar Tijjang (MZ-Berbakti) nomor urut 02. Dan Tasming Hamid berpasangan dengan Hermanto (TSM-MO) nomor urut 03, Juga Erna Rasyid Taufan (Erat)-Rahmat Sjamsu Alam (Erat-Bersalam) nomor urut 04. (*)