PAREPARE, RADIOMESRA. COM – BPJS Kesehatan Parepare Melalui Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Ridjal Mursalim untuk penerapan KRIS atau Kelas Standar Rawat Inap Nanti 1 juli tahun 2025.
“KRIS ini adalah singkatan dari kelas standar rawat inap. Jadi nanti insya Allah tahun 2025 1 Juli mungkin sudah diterapkan kelas standar. Jadi semua kelas standar tidak ada perbedaan kelas, itu sudah sesuai amanah undang-undang juga. Namun ini belum kita terapkan karena kita juga menunggu evaluasi dari kementerian yang bisa membuat regulasi turunan ini adalah kementerian kesehatan.” Kata Ridjal.
Tambah Ridjal, Kalau ditanya nanti bagaimana semua sama masyarakat miskin dan kurang mampu sama-sama standarnya, terkait dengan iuran dan pelayanan yang perlu tekankan dan perlu di sampaikan di masa ini sudah dilakukan percobaan dan evaluasi dan menjadi pertimbanganย kementerian atau ke negara untuk menerapkan itu.
“Dan berapa besaran iuran, biaya kesehatan yang akan diterima. Yang perlu dipastikan adalah, tidak akan ada penurunan layanan. Intinya kepuasan masyarakat ini menjadi hal utama, tidak ada penurunan pelayanan kualitas, layanan tidak terganggu, dan bagaimana caranya BPJS kesehatan untuk melakukan itu tentu ada proses, ada evaluasi, ada tindak lanjut dan feedback dari masyarakat. Program JKN sendiri waktu pertama jalan 1 Januari itu regulasi diterapkan dan terus bahkan dalam satu, dua tahun ada perubahan lagi. itu namanya regulasi yang akan melakukan penyesuaian apabila prakteknya di lapangan perlu dilakukan penyesuaian.’ Jelas Ridjal