PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat mutlak dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Aturan ini berlaku per 1 Maret 2024 di sejumlah daerah. Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Parepare Ridjal Mursalim mengatakan pada saat pengurusan SKCK ada beberapa hal yang mesti dilihat oleh petugas SKCK.
“Yang pertama, melihat memastikan masyarakat terdaftar apa tidak. Mulai sistem yang sudah sediakan. Misalnya input NIK, Nomor kartu petugas, sudah bisa lihat daftar dan aktif. Kalau tidak aktif artinya sisa melanjutkan proses. Apabila nonaktif, ada dua hal yang diberikan. Pertama boleh mendaftar secara mandiri, ataupun boleh mendaftar sesuai segmennya. Misalnya ditanggung perusahaan atau ditanggung oleh pemerintah daerah.” Kata Ridjal
Lanjut Ridjal, intinya petugas hanya memastikan itu sudah berproses proses pendaftaran. Kalau ingin mendaftar mandiri cukup. Kalau tidak mendaftar melalui online boleh mendaftar di kantor BPJS kesehatan.
“Bawa berkas KK, KTP dengan buku rekening (BNI, BRI, BCA, mandiri BTN). Itu kita bisa layani kita. Proses pada hari yang sama, kalau dia belum mampu silahkan lapor ke kelurahan setempat. Kelurahan mendata sesuai prosedur, mungkin kelurahan akan melaporkan juga ke OPD terkait, apakah bisa ditanggung atau tidak, tapi itu butuh proses. Kami berharap masyarakat lebih baik mendaftar secara mandiri, apabila memang mampu daftar secara mandiri.” Jelas Ridjal.