PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare Akbar Ali menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) remisi usai pelaksanaan upacara pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-79 tingkat Kota Parepare.
Upacara itu, berlangsung di Lapangan Andi Makkasau Kota Parepare, Sabtu, (17/08/24). Tercatat, ada 379 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kota Parepare mendapatkan remisi umum.
Kepala sub seksi registrasi Lapas Parepare Mursahid membaca surat putusan kemenkumham Republik Indonesia tentang Remisi dan pengurangan masa tahanan Republik Indonesia nomor: pas-16 16.PK. 05.4 tahun 2024 tentang pemberian remisi umum tahun 2024 dan pengurangan masa pidana remisi umum tahun 2024 menteri hukum dan hak dan asasi manusia Republik Indonesia.
“Republik Indonesia nomor: pas-16-16.PK. 05.4 tahun 2024 tentang pemberian remisi umum tahun 2024, dan pengurangan masa pidana remisi umum tahun 2024. Menteri hukum dan hak dan asasi manusia Republik Indonesia menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia, tentang pemberian remisi umum tahun 2024, kepada narapidana dan pengurangan masa pidana umum tahun 2024 kepada anak binaan. ke 1 memberikan remisi umum tahun 2024 kepada narapidana dan pengurangan masa pidana umum tahun 2024 kepada anak binaan tersebut dalam lajur 2, dan besarnya remisi kepada masing-masing sebagaimana tercantum dalam lajur 3 keputusan ini. Ie 2 keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 2024 atas nama menteri hukum hak dan asasi manusia Republik Indonesia PLT direktur jendral pemasyarakatan.” Kata Mursahid.
Dalam kesempatan itu, Akbar Ali mengatakan, penyerahan remisi ini merupakan kado ulang tahun kepada warga binaan Lapas Kelas II Kota Parepare.
Sementara, Kalapas Kelas II A, Totok Budiyanto menjelaskan, perolehan Remisi umum ini diberikan pada HUT RI ke-79 kepada narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
Adapun rincian yang mendapatkan remisi, tambah Totok, yaitu yang mendapatkan RU I sebanyak 377 orang, yang mendapatkan RU II sebanyak 2 orang.
Ia berharap, remisi yang diperoleh warga binaan tersebut sebagai stimulus untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang dilaksanakan Lapas Kelas II A Parepare. (*)




















