PAREPARE, RADIOMESRA. COM –Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menyerahkan dokumen rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Parepare tahun 2025-2045.
RPJPD itu diserahkan oleh Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali, diwakili Sekertaris Daerah, Husni Syam, melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, di Gedung DPRD Kota Parepare, Kamis, (08/08/24).
Dalam sambutannya, Sekertaris Daerah, Husni Syam, mengatakan, salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan RPJPD, kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas bersama.
Kemudian, kata Husni, selain berkewajiban menyusun RPJPD sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan. Dalam proses penyusunan itu juga mesti dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.
“Hal ini untuk memastikan RPJPD dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta mencapai pembangunan yang berkelanjutan dalam jangka panjang,” katanya.
Dia menambahkan, dokumen RPJPD Kota Parepare tahun 2025-2045 itu, telah dimuat dan mengacu pada ketentuan yang mengaturnya.
Dalam muatan dokumennya, diterangkan latar belakang hingga arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan, jangka waktu 20 tahun dan strategi pencapaiannya.
“Dokumen ini akan menjadi acuan dan pedoman bagi calon Walikota dan calon Wakil Wali Kota dalam menyusun visi, misi, dan program prioritas yang akan menjadi dasar dalam penyusunan RPJMD lima tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, dia pun mengajak semua pihak untuk melakukan pembahasan ranperda tersebut sesuai mekanisme.
“Dan mudah-mudahan dapat kita tuntaskan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD,” tandasnya.