PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Dinas Pemadam Kebakaran Kota Parepare mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk mengantisipasi bahaya kebakaran, khususnya pada musim kemarau mendatang.
Melalui Kepala Bidang Pencegahan, Penyuluhan dan Sarana Tehnik Dinas Damkar, Agus Mawardi menyampaikan telah menyebar himbauan, baik berupa surat maupun informasi elektronik melalui fasilitas umum terkait antispasi kebakaran
“Kami dari dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan kota Parepare tidak henti-hentinya memberikan informasi ke masyarakat Terkait bagaimana pencegahan kebakaran di kota Parepare. Setiap tahun itu kami membuat himbauan bagaimana pencegahan dan penanggulangan kebakaran kemasyarakat. Kami setiap kelurahan menyebarkan himbauan ini dan kecamatan.” Ungkap Agus
Ia menambahkan, sedikitnya ada 400 kasus kebakaran sepanjang tahun, dan umumnya disebabkan karena kebakaran lahan, terutama di musim kemarau. Meski demikian, kasus kebakaran juga terjadi akibat kelalaian atau faktor lain diluar dari kesadaran manusia.
“Sampai bulan ini sudah ada beberapa kebakaran lahan. Sekitar 40an lebih kebakaran lahan kebakaran rumah ada sekitar kurang lebih 10,” kata Agus
Agus menjelaskan agar kiranya masyarakat melakukan hal-hal sebagai tindakan pencegahan, seperti tidak membakar lahan, tidak membakar sampah sembarangan serta tidak membuang puntung rokok sembarangan yang dapat memicu terjadinya kebakaran. Karenanya, ia meminta warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran melalui nomor telepon atau call center 112.
Berikut Himbauan Dinas Damkar Mencegah Musibah Kebakaran
1. TIDAK MEMBUKA LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR.
2. TIDAK MEMBAKAR SAMPAH SEMBARANGAN.
3. TIDAK MEMBUANG PUNTUNG ROKOK DI SEMBARANG TEMPAT.
4. HINDARI MENGGUNAKAN HANDPHONE YANG SEDANG MENGISI DAYA, APALAGI
DIATAS TEMPAT TIDUR.
5. JANGAN TINGGALKAN KOMPOR MENYALA TANPA PENGAWASAN DAN CEK
RUTIN SECARA BERKALA PERALATAN MEMASAK SERTA TABUNG GAS.
6. PERIKSA SECARA BERKALA INSTALASI KELISTRIKAN DI DALAM BANGUNAN/
GEDUNG/RUMAH GUNA MENCEGAH TERJADINYA KORSLETING LISTRIK YANG
DAPAT MENIMBULKAN KEBAKARAN.
7. SEBELUM MENINGGALKAN RUMAH, PASTIKAN DAN PERIKSA KEMBALI
PERALATAN MEMASAK DAN KELISTRIKAN DALAM KONDISI AMAN.
8. BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 6 TAHUN 2019
TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN DAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG LAIN, MAKA SETIAP ORANG YANG
MELANGGAR KETENTUAN DIMAKSUD ΑΚΑΝ DI BERIKAN SANKSI
ADMINISTRATIF DAN SANKSI PIDANA.
9. APABILA TERJADI KEBAKARAN SEGERA MENGHUBUNGI DINAS PEMADAM
KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN KOTA PAREPARE MELALUI TELPON:
1. 112
2. 0811 4121 754 (Hp. / Wa)




















