PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Pemerintah kota Parepare melalui bagian kesra Setdako menetapkan besaran zakat fitrah untuk ramadan tahun ini. Kabag kesra Setdako muhammad Islah mengatakan bagian kesra setdako memfasilitasi pertemuan yang menghadirkan seluruh stakeholder yang terkait mulai dari BAZNAS sebagai pihak yang memang mengakomodir terkait masalah zakat itu.
“Terkait penetapan kadar atau nisab 1445 hijriah atau 2024 Masehi, pihak pemerintah kota dalam hal ini bagian kesra setdako memfasilitasi pertemuan yang menghadirkan seluruh stakeholder yang terkait mulai dari BAZNAS, sebagai pihak yang memang mengakomodir terkait masalah zakat itu. Yang kedua ada dewan masjid Indonesia, organisasi Islam Muhammadiyah, Nahdlatul ulama dan seluruh lembaga amil zakat resmi yang berada di kota Parepare.” Kata Islah.
Lanjut Islah, pihaknya undang juga hadir Bulog sebagai stacholder yang memang terkait masalah harga pada saat itu. Pada saat penetapan, ada Depag, pemerintah kota dinas perdagangan. Dalam pertemuan itu diputuskan berapa harga komoditi. Yakni beras, baik itu beras premium, biasa dan beras sedang itu diputuskan pada hari itu.
“Berapa harganya dan ditetapkan berapa jumlah atau kadar zakat fitrah yang akan dikeluarkan perjiwa. Untuk itu makanya di tetapkan kepada saat itu untuk tiga kategori beras. Mulai dari beras premium beras sedang dan biasa untuk beras premium itu seharga 48.000 untuk beras sedang seharga 44.000 per jiwa, dan terakhir beras biasa itu dihargai dengan Rp. 40.000 per jiwa. Jelas ada perbedaan dan memang signifikan seperti yang kita bersama bahwa hargs beras di pasaran itu melonjak naik itulah yang mempengaruhinya naiknya nisab dan kadar zakat fitrah untuk tahun 2024 ini.” Ungkap islah