PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Kejaksaan Negri Kota Parepare menggelar kegiatan Jaksa masuk sekolah yakni Penyuluhan Hukum yang menyasar Anak Usia Sekolah. Pada Kamis (22/02/24) Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Parepare melakukan kunjungan ke madrasah Tsanawiyah Negri kota Parepare yang diikuti sejumlah siswa kelas 7 dan kelas 8. Wakil kepala sekolah bidang Humas MTSN Nurbaeni Khalik mengatakan menyambut baik kegiatan tersebut. Dirinya berharap agar para siswa kedepannya mereka bisa mengaplikasikannya di dalam masyarakat
“Jaksa masuk sekolah, yang masuk pada hari ini di MtsN. Kami dari sekolah menyambut baik atas materi yang akan dibawakan oleh kejaksaan, untuk memberikan edukasi kepada siswa kami, agar kedepannya mereka bisa mengaplikasikannya di dalam masyarakat. Untuk peserta didik yang kami ikutkan jaksa masuk sekolah untuk anak-anak kami memanggil dari kelas 7 dan kelas 8, mereka juga sebagian adalah dari Osis MTS negeri kota Parepare.” Kata Nurbaeni
Kasih Intel kejari Sugiarto mengatakan, kegiatan jaksa masuk sekolah ini mengambil tema tindak pidana korupsi (Tipikor) serta pencegahannya. Sugiarto menjelaskan dasar hukum tindak pidana korupsi yakni undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan jenis-jenis tindak pidana korupsi, yakni kerugian keuangan negara, gratifikasi, suap menyuap, pemerasan dan penggelapan dalam jabatan.