PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Ketua KPU Kota Parepare, Muh Awal Yanto membenarkan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu yang telah menemukan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), kemudian menggunakan KTP domisili luar untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. Hal tersebut di sampai ketua KPU pada media di sela peninjauan pelaksanaan PSU di TPS 2 Lumpue Rabu (21/02/24).
“Kenapa bisa terjadi pemungutan suara ulang, karena berdasarkan rekomendasi Bawaslu, bahwa ada terdapat pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTB kemudian menggunakan kartu dapil luar datang memilih di sini, sehingga itu menjadi selisih antara jenis semua pemilihan. Makanya terjadi PSU berdasarkan hasil rekomendasi dari Bawaslu.” Kata Awal.
Lanjut Awal, dirinya bersyukur antusias masyarakat Lumpue untuk TPS 2 lumayan tinggi sehingga antusias masyarakat di atas 50%.
“Alhamdulillah, berarti teman KPPS, PPS, PPK, hingga KPU saling bekerja sama untuk menyebarkan informasi bahwa ada PSU, sehingga Alhamdulillah pada hari ini sudah sampai jam sekarang sudah sampai kurang lebih 50%. C Pemberitahuan kami bagikan sejak hari Senin tanggal 19.” Ungkap Awal.