27.8 C
Pare-Pare
Jumat, Juni 19, 2026
spot_img

KPU Parepare Masih Buka Layanan Pindah Memilih

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Komisi Pemilihan Umum tidak memperpanjang batas waktu pengurusan pindah memilih bagi pemilih dengan lima kategori yang berakhir Senin (15/0/24) pukul 23.59 malam. Kepala sub bagian data KPU kota Parepare Sitti Kadriya Kadir Pemilih yang masuk kriteria bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, serta menjadi tahanan rumah tahanan masih bisa mengurus pindah memilih hingga 07 Februari 2024

“Alasan yang sudah mulai berlaku untuk hari ini hingga 7 Februari 2024 antara lain, bertugas di tempat lain, kemudian menjalani rawat inap karena sakit, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan atau lapas.” Kata Kadriyah

Lanjut Kadriya, Untuk alasan tersebut di atas pemilih yang mengajukan pindah me.ilh perlu menyiapkan dokumen pendukung.

“Dokumen pendukungnya, untuk bertugas di tempat lain adalah surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan, kemudian menjalani rawat inap orang sakit, adalah surat keterangan rawat inap. Tertimpa bencana itu cukup bukti berita atau keterangan dari kelurahan atau pemerintah setempat, dan menjadi tahanan rutan atau lapas, apabila ada pemilih sebelum tanggal 7 Februari itu menjadi tahanan rutan atau lapas. Dan itu wilayah ranah KPU untuk memutakhirkan pindah memilih yang menjadi tahanan rutan lapas.” Jelas Kadriya

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare