PAREPARE, RADIOMESRA. COM. – Anggota Komisi III DPRD kota Parepare Dr. Kamaluddin Kadir Lewat program Obras Rabu (30/08/23) mengungkapkan untuk layanan BPJS Kesehatan Berdasarkan Permenkes Adalah Fasilitas Layanan Tingkat Pertama (FKTP) atau puskesmas. Hal tersebut di sampaikan Dr. Kamaluddin saat menjawab pertanyaan pendengar terkait rujukan BPJS Kesehatan.
“Berdasarkan Permenkes yang menjadi rujukan BPJS itu memang kalau FKTP atau puskesmas yang tempat berobat setiap masyarakat kita itu sebenarnya diatur. Jadi dibagi bagi warga supaya tidak menjadi tumpukan supaya cepat pelayanan ke masyarakat yang berobat. Jadi memang dalam Permenkes yang diatur setiap warga yang sudah ditentukan FKTP nya di sana.” Kata Dr. Kamaluddin.
Lanjut Legislator yang kembali bersiap maju dari partai gerindra untuk dapil ujung ini, yang menjadi persoalan berobat ketika KTP-nya seperti kasus ibu Handayani itu FKTP nya seperti contoh di Lompoe mau berobat di FKTP yang lain kalau tidak sesuai dengan FKTP memang dibatasi sampai tiga kali kunjungan.
“Tapi kalau dia berdasarkan FKTP itu tidak ada batas jadi sekiranya ibu Handayani ke tempat FKTP-nya. Tapi ini juga nanti menjadi bahan masukkan buat kami, untuk pertanyakan kembali ke BPJS, apakah dimungkinkan memang karena ini sifatnya kesehatan. Jadi masyarakat kita tidak tau sakitnya bagaimana, berapa kali kunjungan itu juga menjadi dipertimbangkan untuk dibicarakan apakah perlu ada perubahan atau bagaimana. Jadi memang begitu permenkesnya menjadi rujukan BPJS. Jadi kalau memang FKTP nya lebih dari tiga kali, indikasi medisnya boleh lebih daripada tiga kali jadi BPJS itu merujuk pada peraturan yang berlaku. Tapi ini menjadi masukan seperti yang saya sampaikan tadi.” Jelas Dr. Kamaluddin.