PAREPARE, RADIOMESRA. COMĀ – Tiga pemuda di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, berinisial RS (18), JN (20), dan FA (32) terbilang sangat nekat. Mereka melancarkan aksi pencurian di sejumlah rumah, korbannya tak main-main yakni anggota TNI dan Polri.
Kini ketiga pelaku pencurian tersebut tak berkutik, usai diringkus Satreskrim Polres Parepare. Para pencuri ini, sengaja mengincar rumah-rumah aparat keamanan dalam setiap melakukan aksi pencurian.
Ada tiga rumah aparat keamanan yang telah dibobol oleh ketiga pencuri ini, yakni sebuah rumah milik anggota TNI AD yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa), dan dua rumah milik anggota Polres Parepare.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mengungkapkan Peristiwa Kejadian bermula pada Hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekitar pukul 3 bertempat di Jalan Gelatik Kelurahan ujung Sabang Kecamatan ujung
“Satreskrim polres Parepare mengamankan lelaki inisial RS yang melakukan pencurian dengan pemberatan (di rumah). RS umur 18 tahun lebih Pekerjaan tukang cuci mobil alamat kelurahan Rappokalling kecamatan Tallo kota Makassar jadi RS ini orang Makassar. Adapun kejadian kronologis kejadiannya itu terpaku RS masuk ke dalam warung dengan cara merusak gembok rumah dan masuk mengambil barang berupa satu buah dompet yang berisi surat-surat penting, dua buah celana membersihkan uang tunai satu juta, dan beberapa di sebuah tabung gas elpiji. ” Kata Deki
Lanjut Deki, Hasil pencurian di gunakan untuk makanĀ sehari-hari dengan bermain game online. Sedangkan pelaku keduaĀ inisial JN beraksi salah satu rumah anggota Polres Polres Parepare diamankanĀ 10 Mei 2023 sudah diamankan di jalan lahalede Kelurahan dan ini Kecamatan Soreang kota Parepare.
“TKP Jalan Jenderal Sudirman perum Soekarno Kelurahan bumi harapan Kecamatan Basuki Barat kota Parepare inisial pelaku FA umur 32 tahun pekerjaan buruh harian alamat lahalede kelurahan lakessi Kecamatan soreang kota parepare.” Tambah Deki.
Ketiga pelaku pencurian tersebut, kini mendekam di ruang tahanan Polres Parepare, untuk kepentingan penyelidikan. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku pencurian. Para pelaku pencurian ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.




















