26.5 C
Pare-Pare
Rabu, Januari 22, 2025
spot_img

Maju Di Pileg, Kepala Daerah Wajib Mundur

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Wakil Ketua II DPRD kota Parepare M. Rahmat Sjamsu Alam SH mengungkapkan Kepala daerah yang ingin maju cukup menyerahkan surat pengunduran diri disertai dengan tanda terima dari pihak terkait jika ingin maju dalam kontestasi pemilu 2024 jika belum mendapatkan surat pemberhentian resmi dari Mendagri.

Pengakuan tersebut di sampaikan politisi Partai Demokrat kota Parepare saat bincang santai di program Obras radio mesra Sabtu (06/05/23)?

“Kalau belum mendapatkan surat pemberhentian resmi dari Mendagri untuk kepala daerah yang ingin maju cukup menyerahkan surat pengunduran diri disertaikan dengan tanda terima dari pihak terkait. Kalau mau mengundurkan diri sebelum tanggal 14 harus sudah menyerahkan 2, kalau belum ada surat pemberhentian dari Mendagri maka cukup dengan surat pengunduran diri ditandai dengan bukti, dalam hal ini DPRD. karena tahapannya ada di DPRD. Tapi PKPU ayat 1 mengharapkan kepala daerah sudah menyerahkan surat pemberhentian itu, tapi kalau belum ada karena tahapan ada proses di undang-undang nomor 32 ada tahapan harus lewat DPRD gubernur ada tahapan.” terang

Tambah Rahmat, dirinya menilai KPU juga tidak mau salah maka tetap di buat ayat 2 boleh hanya menyerahkan surat pengunduran diri.

“Karena kalau surat hanya permohonan karena ada proses lewat DPRD, gubernur dan gubernur menyurat ke Mendagri. Ada di pasal itu ayat 3 mengatakan bahwa bakal calon kepala daerah itu sudah diwajibkan menyerahkan surat pemberhentian dari Mendagri sejak batas akhir verifikasi DCT pada 03 oktober 2023.” Jelas Rahmat.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare