30.1 C
Pare-Pare
Wednesday, October 23, 2024
spot_img

Kemenag Parepare Gelar Tahapan Kampanye Mandatory Halal Sukseskan Program “Sehati”

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Menindaklanjuti surat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI Nomor: P-1531/BD.II/P.II.II/HM.01/03/2023 terkait Persiapan Kampanye Mandatory Halal, Kemenag Parepare menggelar rapat koordinasi membahas teknis Kampanye Mandatory Halal yang akan dilakukan, di Aula Kemenag, Selasa (14/03/23).

Plh Kepala Kantor Kemenag Parepare, Muh. Hasyim Usman hadir menyampaikan hari Sabtu 18 Maret 2023 berkomitmen kepada seluruh yang terkait dengan kegiatan ini turut menyukseskan Kampanye Mandatory Halal.

“Alhamdulillah pada hari ini telah dilaksanakan rapat rekordinasi para penanggung jawab serta seluruh penyuluh agama Islam sehingga menghasilkan beberapa keputusan yang diambil bahwa dalam rangka kita mensosialisasikan kampanye halal ini, kampanye mandatori halal merupakan semua rangkaian kegiatan ini akan kita laksanakan, sehingga pada hari Sabtu nanti, kami berkomitmen seluruh yang terkait dengan kegiatan ini akan berkomitmen bahwa Insya Allah kami akan meramaikan mudah-mudahan apa yang kita laksanakan ini dapat mengangkat memberikan masukan kepada masyarakat khususnya terkait dengan pelaku usaha. Karena biar bagaimanapun pelaku usaha kita sekarang ini masih banyak kurang yang mengetahui bagaimana prosedural tentang pensertifikasian halal atau usaha yang dilakukan mendapatkan sertifikat halal. Karena ini adalah program dari presiden Jokowi bahwa tahun 2024 itu satu juta sertifikat halal akan terlaksana. Itulah salah satu tujuan dari pelaksanaan kampanye mandatori halal ini.” Kata Hasyim

Program Kampanye Mandatory Halal ini akan dilakukan 18 Maret 2023 secara nasional di seribu titik lokasi khusus (lokus). Pada kesempatan tersebut, Kemenag Parepare memilih titik lokus yaitu Pasar Lakessi Kecamatan Soreang dan Pasar Sumpang Minangae Kecamatan Bacukiki Barat.

Perlu diketahui, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Most Popular

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare