27 C
Pare-Pare
Selasa, April 21, 2026
spot_img

DPRD Minta Kelurahan Jeli Dalam Penganggaran Kegiatan

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Wakil ketua DPRD kota Parepare M. Rahmat Sjamsu Alam mengungkapkan Sistem perencanaan mengikuti amanah undang-undang 25 tahun 2014 tentang sistem perencanaan nasional yang mengatur tentang pembangunan jangka panjang menengah dan jangka pendek.

“Undang-undang 25 ini memang sudah mengatur bahwa sistem perencanaan dimulai di tingkat Kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat kota, kemudian masuk dalam penyusunan RKPD. Setelah penyusunan RKPD, masuk rancangan KUA PPAS. Kemudian rancangan APBN dan APBD. Itu tahapan sistem perencanaan yang kita lalui selama ini. Itu sistem perencanaannya. Jadi silahkan menyusun program kegiatan melalui tahapan-tahapan yang sudah diatur dalam undang-undang 25 tahun 2014 dan Permendagri 86 tahun 2017 itu aturannya.” Kata Rahmat.

Lanjut Ketua Pengcab PSSI kota Parepare ini, kemudian sistem penganggaran ini perlu di ketahui karena ini sistem perencanaan di pakai undang-undang nomor 25 kalau sistem penganggarannya ada di pakai PP 12 tahun 2019 ini.

“Di Kelurahan wajib tahu juga jangan sampai ada program kegiatan kita, karena prioritasnya terbatas, anggaran terbatas, harus kita jeli. Sistem penganggaran yang didanai. Pertama ada namanya pagu indikatif, ini jaminan anggaran. Sistem perencanaan tapi penganggarannya Perda nomor 1 tahun 2010, bukan sistem perencanaan pembangunan penganggarannya, alokasi anggaran. Yang kedua ada dana Kelurahan. Ini amanah undang-undang 23 tahun 2014 dan PP 17 tahun 2018 tentang kecamatan, itu mengatur bahwa setiap kabupaten kota di seluruh Indonesia diwajibkan untuk dianggarkan dana kelurahan.” Terang Rahmat.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare