PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Banyaknya keluhan terkait rusaknya jalan jendral Sudirman mendapat respon DPRD kota Parepare. Anggota komisi III DPRD kota Parepare Dr. Kamaluddin Kadir turun langsung melihat penambalan jalan jendral Sudirman Rabu (18/01/23).
Pada tim liputan Jelajah kota radio mesra Kamis (19/01/23) , Dr. Kamaluddin Kadir mengatakan Sejak awal kerusakan jalan jenderal Sudirman sudah menjadi atensi dan perhatian di komisi tiga karena akibat daripada intensitas curah hujan yang cukup tinggi.
“belakangan ini ditambah lagi dengan dampak-dampak lain sehingga mengakibatkan di beberapa titik di jalan jenderal Sudirman terjadi kerusakan berlubang sehingga sangat mengganggu arus lalu lintas yang pada akhirnya banyak terjadi kecelakaan lalu lintas dampak dari rusaknya jalan sehingga menimbulkan lubang yang menganga yang cukup lebar dan dalam yang ketika hujan turun kerusakan dan lubang tersebut tidak tampak yang banyak menimbulkan kecelakaan lalu lintas.” Kata Dr. Kamaluddin.
Tambah ketua Harian DPC Partai Gerindra ini, dari pantauan langsung Komisi III dan berdasarkan laporan dari masyarakat yang di terima selanjutnya menyampaikan dan mengingatkan kepada dinas teknis yaitu dinas PUPR agar kiranya kerusakan tersebut segera ditindaklanjuti dengan perbaikan.
“karena kami menganggap dari laporan yang kami sampaikan dan laporan warga yang kami terima ini cukup lama oleh dinas untuk menindaklanjuti kami berharap kerusakan kerusakan ini segera ditindaklanjuti agar supaya kecelakaan-kecelakaan lalu lintas yang terjadi dapat di minimalisir ini juga sejalan dengan amanah undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya di mana pada pasal 24 ayat 1 disebutkan bahwa penyelenggara dalam hal ini pemerintah wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.” Jelas Dr. Kamaluddin.
Legislator Dari Dapil ujung ini menambahkan, di pasal 24 ayat 2 kalaupun belum bisa karena kondisi cuaca atau karena keterbatasan anggaran sehingga belum diadakan perbaikan maka penyelenggara dalam hal ini pemerintah wajib untuk memberikan/rambu pada jalan yang rusak tersebut untuk mencegah kerusakan lingkungan apalagi kecelakaan lalu lintas kepada pengguna jalan yang melintas.
“Kemudian di pasal 273 di undang-undang ini juga undang-undang 22 tahun 2009 disebutkan bahwa ada sanksi yang bisa dikenakan oleh penyelenggaraan dalam hal ini pemerintah apabila abai terhadap kerusakan jalan sesuai dengan kewenangannya yang belum diperbaiki sebagaimana yang disebutkan pada pasal 24 ayat 1 dan pasal 24 ayat 2 dan pada hari ini kami dilanjutkan dengan turun langsung ke lapangan karena kami juga sudah melihat pelaksanaan perbaikan jalan sudah dilaksanakan adapun tujuan kami turun adalah dalam rangka memantau sekaligus untuk memastikan pelaksanaan kualitas dari perbaikan jalan tersebut kita juga berharap agar supaya pelaksanaan pekerjaan agar supaya dapat memantau kemiringan jalan untuk dapat memastikan pada titik-titik tertentu yang selama ini terjadi genangan agar supaya dapat dipastikan kemiringannya agar supaya genangan-genangan yang terjadi tidak terdapat lagi sehingga air tersebut dapat mengalir dengan baik menuju ke drainase kemudian kita juga berharap agar supaya pelaksanaan pengguna anggaran 1,9 miliar yang digunakan dalam pelaksanaan perbaikan jalan di jalan jenderal Sudirman dapat terukur efisien dan efektif dengan menghasilkan kualitas pekerjaan yang baik sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat pengguna jalan.
Dirinya Berharap tidak ada lagi kecelakaan lalu lintas akibat kerusakan jalan yang berlubang dan juga berharap agar kiranya penyelesaian pekerjaan dapat dikerjakan sesuai dengan waktu atau tepat waktu kemudian tepat anggaran dan tepat kualitas pekerjaan.