30.5 C
Pare-Pare
Kamis, Juli 30, 2026
spot_img

BPJS Ketenagakerjaan Parepare Mulai Salurkan BSU

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai penghargaan bagi 14,6 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Sedangkan untuk Bantuan subsidi upah (BSU) untuk wilayah parepare sudah di salurkan sejak Senin (12/09/22).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare Kausaria Sudirman mengatakan BSU (Bantuan  Subsidi Upah) ini diberikan oleh pemerintah kurang lebih 16.267.638 tenaga kerja untuk Sulawesi Maluku mendapatkan jatah tahap pertama sebanyak 161.075 tenaga kerja.

“BSU sendiri dari total keseluruhan BSU bantuan  subsidi upah ini diberikan oleh pemerintah kurang lebih 16.267.638 tenaga kerja. Untuk Sulawesi Maluku mendapatkan jatah tahap pertama 161.075 tenaga kerja. Mudah-mudahan ini bisa bertambah terus jumlahnya hingga mencapai 16 juta sekian. Untuk penahapan sendiri BSU sudah disalurkan pertanggal 12 September 2022.” Kata Kausaria Sudirman.

Lanjut Kepala BPJS Ketenagakerjaan, untuk tahapan yang pertama kemarin salurkan kepada tenaga kerja yang memenuhi kriteria, yang pertama warga negara Indonesia,  kedua memiliki data NIK yang valid dan yang ketiga cat off nya dari Juli 2022, untuk perusahaan yang belum mendaftar belum membayar bulan Juli 2022 dipersilahkan untuk melakukan pembayaran pengkinian dan catoff-nya Juli 2022.

“Untuk perusahaan atau tenaga kerja yang merasa sudah memiliki data yang valid ini antara data NIK tidak boleh ada perbedaan data walau satu huruf pun. Buat para tenaga kerja, yang mungkin merasa datanya itu ada yang tidak sinkron silahkan dilaporkan kepada kami agar nantinya pengumpulan data ini bisa tetap kita lakukan pengkinian data juga bisa tetap dilakukan, paling tidak kita bisa melakukan pengecekan di aplikasi JMO kita bisa lihat apakah kita termasuk dari tenaga kerja yang eligible atau tidak. Buat peserta yang upahnya di bawah atau batas 3,5 menyesuaikan dengan UMP daerah jadi kalau upahnya di atas 35 kita cat off-nya di situ dari situ. Untuk penerima bsu yang belum mendapatkan silakan lakukan pengkinian data baik dari perusahaan yang juga mungkin bisa langsung di aplikasi JMO” Terang Kausaria Sudirman

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare