PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Pelayanan pencatatan perkawinan bagi penduduk non muslim kini lebih mudah, sebab selain bisa digelar di rumah ibadah dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pencatatan perkawinan bisa juga dilakukan di Mal Pelayanan Publik Pemerintah Kota Parepare, Jalan Bandar Madani.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare Adi Hidayat Saputra pada tim liputan jelajah kota radio mesra Kamis (30/06/22). Menurut Adi terhitung mulai Kamis, (30/06/22), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare sudah mulai melakukan pencatatan perkawinan di Mal Pelayanan Publik.
“Dalam Rangka Berikan pelayanan yang membahagiakan Masyarakat khususnya pelayanan pencatatan perkawinan bagi penduduk non muslim yang menjadi tugas pokok dinas kependudukan dan pencatatan sipil, hari ini kami melakukan pencatatan perkawinan di mal pelayanan publik kota Parepare. Sebagaimana kita ketahui pencatatan perkawinan ini sebelumnya dilakukan di rumah ibadah, maupun di kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Dan terhitung mulai hari ini sudah ada alternatif tempat bagi kami dan masyarakat untuk melakukan pencatatan perkawinan dan kami memilih Mal pelayanan publik sekaligus memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.” Kata Adi
Lanjut Adi, Layanan pencatatan perkawinan yang di lakukan di mall pelayanan publik terintegrasi dengan penerbitan dokumen kependudukan untuk perkawinan non muslim. Ada 7 dokumen yang di terbitkan setelah dilakukan pencatatan perkawinan.
“Masing-masing dua akta perkawinan untuk suami dan istri, dua kartu tanda penduduk perubahan status perkawinan dari yang belum kawin menjadi kawin, dan 3 kartu keluarga meliputi kartu keluarga asal bagi istri, kartu keluarga asal bagi pihak laki-laki, dan kartu keluarga baru bagi pasangan suami istri. Ini sebagai upaya kami untuk semakin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil sekaligus sebagai komitmen kami untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.” Jelas Adi
Sebagai instansi pelayanan publik yang tugas utamanya melakukan pelayanan penerbitan dokumen Administrasi Kependudukan pada masyarakat, Dinas Dukcapil Kota Parepare memang terus berupaya meningkatkan kualitas layanaannya. Dan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas layanannya itu adalah dengan menghadirkan layanan pencatatan perkawinan di Mal Pelayanan Publik milik Pemerintah Kota Parepare.




















