PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meneken aturan baru mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Aturan itu melarang nama disingkat pada dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) hingga e-KTP.
Aturan itu tercantum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Aturan yang terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.
Menyikapi Hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Adi Hidayat Saputra S. Stp mengatakan setelah di berlakukan pencatatan untuk nama yang satu kata itu sudah tidak diperkenankan Paling sedikitnya katanya ada dua kata.
“Paling sedikit dua kata untuk nama yang satu kata itu sudah tidak diperkenankan sejak aturan ini diundangkan tanggal 21 April 2022 harus minimal dua kata. Untuk dinas kependudukan dan catatan sipil pemberlakuan Permendagri ini berlaku sejak diundangkan. Oleh karenanya pada saat awal-awal penerapan aturan ini banyak pertanyaan dari warga, kenapa pemberian nama itu harus diatur. Contoh mereka hanya memberikan satu kata untuk satu nama kami, sarankan berdasarkan peraturan ini maka pencantuman nama minimal 2 kata untuk pencatatan biodata sejak aturan ini berlaku diundangkan 21 April 2022.” Jelas Adi.
Lanjut Adi, untuk pencantuman nama yang 3 sampai 4 kata itu diperkenangkan sepanjang karakternya tidak melebihi 60 karakter termasuk spasi.
“Dan aturan ini tidak berlaku surut bagi warga yang sudah terlanjur menggunakan satu nama, menggunakan nama yang disingkat itu tidak berpengaruh masih tetap dengan nama itu hanya berlaku bagi pencatatan biodata yang baru dilakukan.” Terang Adi