27 C
Pare-Pare
Kamis, April 30, 2026
spot_img

Pencairan THR PNS Parepare Menunggu Juknis Pemerintah Pusat

PAREPARE, RADIOMESRA. COM. – Kepala Badan Keungan Daerah (BKD) H. Jamaluddin Achmad mengungkapkan pemerintah kota parepare saat ini sementara menunggu juknis dan aturan dari pusat untuk memproses cairnya Gaji ke14 atau THR untuk PNS. Hal tersebut diungkapkan Jamaluddin Saat di hubungi tim liputan Jelajah kota Radio Mesra Jumat (15/04/22).

“Terkait dengan gaji 14 atau biasa dikenal THR, itu nanti kami proses setelah ada aturan dari pusat termasuk juknisnya. Untuk itu kami tinggal menunggu aturan dari pusat. Setelah ada aturannya kami segera tindak lanjuti dengan pembuatan perwali dan itu sebentar saja kita lakukan.” Kata Jamaluddin.

Lanjut Kepala BKD kota Parepare ini, kabar yang di terima sebelumnya dan ini mudah mudahan tidak terjadi bahwa yang terima THR ini adalah eselon 3 kebawa eselon 2 keatas tidak terima termasuk pejabat daerah dan pejabat negara mudah mudahan ini tidak benar.

“Jadi saya harap teman teman para ASN setelah juknisnya ada dari pusat kami akan segera tindak lanjuti dan kami akan segera bayarkan setelah perwalinya ditandatangani pak wali. Semua ASN mudah mudahan sebelum lebaran kita bisa terima THR 2022. Jadi mohon maaf teman-teman ASN saya mohon kesabarannya setelah peraturannya ada pasti kami tindak lanjuti dan tidak lama kami akan cairkan pembayaran gaji 14 atau yang dikenal dengan gaji THR. Anggaran nya kami sudah siapkan gaji 13 termasuk gaji ke-14 itu. Gaji ke 13 untuk anak sekolah Itu biasanya dibayar juni atau juli itu kami sudah siapkan anggaran nya tinggal menunggu kepresnya kalao sudah ada kami akan tindak lanjuti Itu.” Jelas Jamaluddin.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare