PAREPARE, RADIOMESRA. COM —Aparat Polisi Sektor Soreang Polres Parepare berhasil mengamankan seorang pemuda insial IL (20) spesialis pencuri celengan masjid di Kota Parepare Sulawesi selatan. Selasa (5/4/2022).
Pengungkapan kasus tersebut saat digelar pres rilis di Mako Polsek Soreang Polres Parepare, yang dihadirkan pelaku beserta barang bukti.
Pres rilis yang dipimpin langsung Kapolsek Soreang IPTU Natsir, dalam pres rilisnya mengungkapkan penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga melalui rekaman CCTV. Modus operandinya adalah pelaku datang ke Masjid disaat jamaah masjid sepi.
“Barang bukti yang ada uang sebanyak rlTp. 404.000 tapi kita bukan lihat dari kontes berapa nilainya tapi ini sudah meresahkan masyarakat karena titik-titik dalam masjid kami arahkan pasal 3 ayat 1 KUHP pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dari hasil rekaman CCTV kami mencurigai bahwa pelaku bernama Ilham atau tile berdasarkan ciri-ciri yang kami temukan dan tim kami langsung ke rumahnya dan menemukan dia dalam keadaan tidur kemudian kami bawa ke Polsek Soreang untuk introgasi,”kata Kapolsek Soreang.
Natsir juga mengungkapkan jika tersangka adalah residivis dalam kasus pencurian pada tahun 2019 dan 2022. Sementera tersangka IL saat ditanya awak media, mengatakan telah melakukan pencurian itu selama empat kali demi untuk kebutuhan sehari-hari.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya IL kini mendekam di tahanan Mapolsek Soreang Polres Parepare beserta dengan barang bukti uang tunai senilai Rp. 400 ribu dan beberapa lembar pakaian baju serta celana.
Akibat perbuatannya itu Polisi mempersangkakannya dengan pasal 363 ayat 1 dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)




















