PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Parepare yang kini sudah berganti menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Karajae Parepare, resmi melakukan penyesuaian tarif mulai 1 Maret 2022. Dengan tarif baru ini ada kenaikan rata-rata 50 persen untuk setiap kelompok pelanggan.
Direktur PAM Tirta Karajae Parepare, Andi Firdaus Djollong mengatakan, penyesuaian tarif yang baru dilakukan setelah delapan tahun ini pastinya harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan.
“Tarif lama sejak 2013 dan yang baru berlaku tahun 2022 ini. Tarif lama perdanya 2013 yang baru ini kita berlakukan pada 1 Maret 2022. Sebagaimana ketentuan pasal 15 ayat 3 perusahaan daerah kota Parepare nomor 10 tahun 2021 itu Perda yang disepakati oleh DPRD Parepare mengubah PDAM menjadi perumda dan berdasarkan ketentuan Perda 2013 kita cabut berdasarkan perwali yang terbaru. Dalam tarif itu dulu itu dibahas di DPRD dan ini cukup perwali tetapi perumda ini sudah berjalan 3 bulan. Kami sudah diskusikan dengan teman-teman di DPRD khusus komisi tiga minta pandangan dan tidak ada masalah kami juga sudah publis di beberapa media menyampaikan akan ada kenaikan tarif” Kata Andi Firdaus.
Lanjut Firdaus, penyesuaian terbaru berlaku mulai 1 Maret Adapun persentase kenaikan yaitu rata-rata 50%.Jadi sepanjang 8 tahun ini penyesuaian yang di lakukan hanya 50% karena sangat mengerti kondisi pelanggan takutnya kalau terlalu besar itu pelanggan akan menjerit.
“Sebetulnya kalau mengikuti hasil konsultasi dengan biro ekonomi provinsi Sulawesi Selatan dan dihadiri oleh seluruh direktur ke Sulawesi Selatan tarik bawah itu Rp. 4.000 lebih dan tarif tertinggi Rp12.500. Kalau kita berdasar di situ Itu terlalu besar sehingga Kami menganggap yang penting tarif rata-rata PDAM itu sudah memenuhi PCR maka itulah yang disepakati sehingga tarif paling rendah kami itu 1500 dan tertinggi 12.000 sehingga kami tetap mengacu pada pembahasan biro ekonomi provinsi Sulawesi Selatan dan para direktur PDAM dengan penyusunan angka-angka yang disepakati oleh pdam berdasarkan hitungan hitungan pembiayaan pembiayaan yang kami lakukan sebagaimana tahun lalu.” Kata Firdaus
Tambah mantan Wakil Ketua DPRD kota Parepare ini, Dan adanya kenaikan ada sekitar 3 miliar lebih sehingga posisi pilihan itu sudah FCR secara Role sudah bisa ada keuntungan secara akuntansi sehingga mudah-mudahan sudah bisa memberikan deviden kepada pemerintah daerah tahun depan
“Keinginan bapak wali kota agar PDAM ini betul-betul mandiri tidak disuplai lagi oleh APBD yang selama puluhan tahun itu disuplai oleh dana penyertaan modal Pemerintah daerah yang jumlahnya sudah 75 miliar lebih belum pernah memberikan deviden kepada pemerintah. Berdasarkan regulasi yang ada memang untuk membuat kemandirian PDAM ini mesti tarif yang disesuaikan sehingga Full Cost Recovery (FCR) sehingga pembiayaan pembiayaan manajemen, apakah itu produksi, transmisi, administrasi, listrik dan seterusnya itu sudah bisa diatasi oleh PDAM tanpa mengandalkan bantuan APBD.” Terang Andi Firdaus.
Kenaikan tarif ini akan ada peningkatan pelayanan maksimal mangkanya dirinya mulai menata internal organisasinya, loket sudah benahi supaya pelanggan bisa nyaman.
“Kita juga membuat suatu sistem pelatihan pendidikan pelatihan bagi karyawan PDAM untuk melakukan transformasi pengetahuan pengalaman dalam rangka mengisi skill keterampilan pegawai sehingga memudahkan untuk melakukan pelayanan dan beberapa tugas-tugas tertentu kita juga sudah kembangkan. kenaikan tarif ini dalam rangka membiayai banyak hal dan mudah-mudahan sesuai target kami melayani pelayanan itu mesti maksimal meskipun keluhan pelanggan masih banyak terkait kuakitas Air” Tutup Firdaus.