PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare mengajak Wajib Pajak (WP) untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Kebijakan tersebut disampaikan pada kegiatan Sosialisasi PPS bagi wajib pajak lingkungan wilayah KPP Pratama Parepare yang digelar secara daring maupun luring di Kantor KPP Pratama, Rabu (02/02/22).
Kepala Kantor KPP Pratama Parepare, Yusan Jubiantara pada tim liputan jelajah kota menyampaikan, bahwa kebijakan ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela. Lanjutnya ketika wajib pajak mengikuti PPS tetapi tidak sepenuhnya melaporkan maka atas harta yang tidak dilaporkan itu sekali lagi akan dikenakan tarif 30% ditambah sanksi
“apa konsekuensinya atau ketika wajib pajak mengikuti PPS tetapi tidak sepenuhnya melaporkan maka atas harta yang tidak dilaporkan itu sekali lagi akan dikenakan tarif 30% ditambah sanksi ketika mengikuti PPS maka harus total jangan ada harta yang disembunyikan Jadi mari sama-sama kita manfaatkan program pengungkapan sukarela ini.
Menurut Yusan banyak manfaat yang bisa di peroleh seperti waktunya hanya 6 bulan dimanfaatkan dan jangan takut salah mengisi RPPH ketika akan mengikuti PPS karena RPPH itu yang online bisa dibetulkan berkali-kali tidak terbatas berapa kali sepanjang belum melewati tanggal 30 juni 2022.
“saya menghimbau kepada seluruh wajib pajak wajib pajak yang berada di wilayah kerja KPP Pratama parepare untuk segera mengikuti program PPS ini karena sekali lagi pajak yang anda bayar itu merupakan sumber pendapatan negara yang terbesar artinya kontribusi wajib pajak dalam membayar pajak itu akan sangat dibutuhkan oleh negara untuk melakukan pembangunan termasuk di masa pandemi ini untuk bisa menanggulangi krisis ekonomi dan pemulihan ekonomi termasuk juga untuk menambah penerimaan negara demi untuk menanggulangi akibat dari Pandemi pajak kuat Indonesia maju.” Jelas Yusan
Yusan Menambahkan untuk para wajib pajak area KPP Pratama parepare untuk informasi pajak dan terkait program PPS dapat menghubungi dering pajak 1500200 atau bisa langsung datang ke KPP Pratama Parepare yang berada di jalan khalid kota Parepare
“Informasi bahwa bagi wajib pajak yang ingin lebih tahu apa itu pengumkapan suka rela maka bisa menghubungi dering pajak 1500200 atau bisa langsung datang ke KPP Pratama Parepare yang berada di jalan khalid kota Parepare sudah kami sediakan loket khusus bagi Anda yang ingin ketahui lebih lanjut atau bagi anda yang ingin langsung mengikuti PPS bisa kami lakukan pendampingan dikantor pelayanan pajak Pratama pare-pare tentunya dengan protokol kesehatan kami mohon untuk tetap menggunakan masker sehingga kita bisa sama-sama terjaga dari covid 19.” Tutup Yusan




















