27 C
Pare-Pare
Kamis, April 30, 2026
spot_img

Pimpinan DPRD Parepare Di Laporkan ke BK

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Fraksi Nasdem yang diwakili Yasser Latief dan Legislator Gerindra Yusuf Lapanna melaporkan pimpinan DPRD Parepare, Nurhatina Tipu dan Rahmat Sjamsu Alam ke Badan Kehormatan (BK), Rabu (24/11/21).

Laporan itu diterima Ketua BK DPRD Parepare, Sudirman Tansi dan Hj Asmawati, terkait dugaan pelanggaran tata tertib (tatib) dan kode etik yang dilakukan pimpinan DPRD dengan melaksanakan rapat paripurna tanpa kourum.

Kesempatan itu, Yasser Latief menyampaikan, apa yang dilaporkan tersebut sebagai upaya pencegahan dan pengingat agar tidak sesuka hati melabrak aturan yang disepakati seluruh anggota DPRD.

“Saya dari fraksi Nasdem yusuf lapanna dan fraksi Gerindra datang ke badan kehormatan untuk melaporkan pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh pimpinan kejadiannya kemarin pada saat rapat paripurna di mana tanpa korum Paripurna itu dilaksanakan. Ini menurut kami menginjak-injak tata tertib anggota DPRD Parepare yang sudah kita putuskan bersama. Oleh karena itu kami meminta supaya badan kehormatan memanggil pimpinan yang kemarin terlibat dalam proses ini untuk mengklarifikasi. Kami melaporkan ini supaya kita tidak seenaknya melanggar aturan yang kita sepakati bersama apalagi level pimpinan-pimpinan saja melanggar aturan bagaimana dengan kita anggota biasa,” Kata Yasser.

Senada disampaikan Legislator Partai Gerindra, Yusuf Lapanna. Dia berharap BK dapat profesional dalam menjalankan tupoksinya untuk menangani persoalan yang menjadi aduannya.

Ketua BK DPRD Parepare, Sudirman Tansi mengatakan, segera melakukan penelusuran sebagai upaya tindak lanjut laporan tersebut, dan akan meminta klarifikasi kepada yang terlapor (pimpinan DPRD).

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam menjelaskan, sesuai PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat, maka rapat paripurna dibagi dua jenis.

Legislator Partai Demokrat itu mencontohkan, rapat paripurna pengambilan keputusan seperti penetapan, persetujuan dan pemberhentian pimpinan melalui hak angket bersifat wajib kourum. Sedangkan pengumuman berupa penyampaian laporan dan sebagainya.

Di kutip dari cyberpare.com Rahmat menambahkan sesuai pedoman tatib dan kode etik DPRD pada pasal 119 dijelaskan, setiap rapat DPRD dapat mengambil keputusan jika memenuhi kuorum, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikecualikan bagi rapat DPRD yang bersifat pengumuman.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare