26.5 C
Pare-Pare
Saturday, October 5, 2024
spot_img

RS HAH Penuhi Syarat Kerjasama Dengan BPJS Kesehatan

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – BPJS Kesehatan kembali mendapatkan 1 penambahan rumah sakit rujukan yang akan bekerjasama dengan BPJS kesehatan. Hal tersebut di ungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Natalia Pengelo setelah RS. dr HAH melakukan penandatanganan MoU dengan BPJS Kesehatan pada Kamis (28/10/21).

“Proses kerjasama ini membutuhkan waktu yang cukup panjang. mulai dari surat-menyurat yang dimulai di awal September kemudian koordinasi sampai dengan tanggal 13 Oktober atau 14 Oktober. Kemudian baru bisa diputuskan oleh tim kredensialing BPJS kesehatan baik kantor cabang Parepare dan tim predingsialin kedutian wilayah Sulawesi Selatan Sulawesi barat Sulawesi tenggara dan Ambon. Bahwa rumah sakit asri Ainun Habibie sudah memenuhi syarat untuk bekerjasama dengan BPJS kesehatan, prosesnya cukup panjang namun membuahkan hasil yang membahagiakan karena nilai minimal kredensialing secara nasional yang bisa bekerjasama dengan BPJS kesehatan sebetulnya adalah 75 poin dan untuk rumah sakit asri Ainun  mendapatkan poin sebanyak 81,4 poin, ” Jelas Natalia

Natalia Mengurai prosesnya berlangsung cukup panjang, karena dirinya ingin memastikan tim yang ada di BPJS kesehatan harus memastikan bahwa kerjasama ini benar-benar sesuai dengan regulasi yang ada. Jadi tidak ada regulasi yang tidak ada, sehingga Ini bisa memberikan pelayanan yang terbaik dan juga aman dari Sisi audit, baik itu audit dari di rumah sakit, di BPJS kesehatan dan audit Pemda.

“Kami tidak bisa memutuskan sendiri di kantor cabang ada beberapa hal yang harus kami diskusikan, dengan tim kedeputian wilayah dan pada akhirnya bisa dinyatakan bahwa sudah memenuhi kriteria. dan prosesnya cukup panjang tetapi di BPJS kesehatan sudah memiliki SLA (Servis Letter Agrement)  berapa lama proses predensialis itu berlangsung di rumah sakit jadi waktunya sama di seluruh Indonesia waktunya adalah Yang memiliki SLA adalah ketika rumah sakit sudah bisa mengakses aplikasi APIS Mulai memasukkan data datanya memasukkan permohonan sampai dengan data-data diisi maksimal 30 hari kalender dari pengajuan itu BPJS kesehatan harus menutuskan tanggapan terhadap pengajuan pihak suatu rumah sakit, Semoga ini kita bisa terapkan sebelum 30 hari, ” Terang Natalia.

Most Popular

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare