PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Wakil Ketua DPRD kota Parepare M. Rahmat Sjamsu Alam mengatakan, merupakan hak fraksi untuk menghadirkan atau tidak anggotanya di banggar saat pembahasan itu ada regulasinya. Hal tersebut di sampaikannya pada saat rapat paripurna pandangan umum Fraksi-fraksi atas Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2021. Kamis (23/09/21)
“Terkait dengan posisi dibanggar posisi ini yang melekat pada fraksi untuk menempatkan anggotanya dibanggar itu sudah ada UU mengaturnya. masalah hadir atau tidak hadir itu juga menjadi hak dari pada fraksi apakah ingin hadir atau tidak yang jelas kalau dia tidak hadir dia tidak membahas apa yang menjadi haknya di APBD perubahan. yang kedua terkait dengan apakah hak kita hak beliau itu tetap jadi saya rasa hal demikian mungkin seharusnya kita tidak usah perbincangkan.” Kata Rahmat
Baginya, Lanjut Legislator Demokrat ini, keterlambatan ini memang butuh penjelasan hampir semua daerah disulsel terjadi keterlambatan.
“Barru pertengahan September baru diserahkan. kemarin Pangkep lebih duluan kita serahkan dari Pangkep. Makassar dan sebagainya termasuk Sidrap terlambat semua. hal demikian ini butuh kejelasan pemerintah kenapa terlambat, walaupun memang kita sudah faham dan tahu keterlambatan itu yaitu akibat pandemik. Pemda sudah 3 kali mengeluarkan SK persial. SK persial ini akibat perintah Mendagri melakukan recofusin anggaran hal-hal demikian butuh penjelasan sehingga kita bisa menerima keterlambatan-keterlambatan itu.” Jelas Rahmat