PAREPARE, RADIOMESRA. COM. – Pemerintah Kota Parepare hingga saat ini belum sepenuhnya mengizinkan Sekolah Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Kendati demikian, ada beberapa sekolah yang telah menjadi pilot project untuk Sekolah PTM tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Parepare Iwan Asaad mengingatkan, bahwa sebelum benar-benar diberikan Izin untuk menggelar PTM, diharuskan melakukan uji coba antara sepekan hingga dua pekan.
“Apabila hasil uji cobanya berjalan dengan baik, maka tidak menutup kemungkinan sekolah lain bisa mengikuti untuk memberlakukan PTM dan sekolah tersebut diberikan Izin melaksanakan Pembelajaran tatap Muka. Tapi jika tidak ada rekomendasi dari Tim Satgas Covid-19, maka itu melanggar,”Ujar Iwan Asaad yang ditemui Usai Rapat Paripurna DPRD, Rabu (23/9/2021).
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Parepare Rahmat Syamsu Alam juga berharap, Kota Parepare segera melakukan PTM. Namun tidak semua sekolah kata dia, langsung melakukan sekolah tatap muka. Tentunya harus melalui proses, termasuk ada Izin dan rekomendasi dari Ketua Tim satgas dalam hal ini Walikota Parepare.
“Karena Kewenangan SD Dan SMP itu Kewenangan Daerah, maka semua sekolah, baik swasta maupun Negeri itu, tetap harus Rekomendasi daripada tim gugus covid-19. Semua pihak dalam melakukan kegiatan-kegiatan, itu harus ada rekomendasi oleh tim gugus, tidak terkecuali karena ini perintah Undang-undang. Ada keputusan Kepres terkait pengangkatan Kepala Daerah sebagai Ketua Tim Gugus, maka tidak ada rekomendasi maka melanggar aturan,”Tegas Rahmat Syamsu Alam.
Lebih lanjut Rahmat menjelaskan, bahwa Sekolah yang bisa melakukan Tatap muka itu harus melalui berbagai persyaratan, yakni harus menjalankan panduan pembelajaran yang diterbitkan Dinas Pendidikan, menyiapkan sarana dan prasarana, juga mendapat Izin dari orang tua siswa dan Tim Gugus Tugas masing-masing Kabupaten/Kota, serta pemangku wilayah Bupati/Walikota untuk jenjang pendidikan SD maupun SMP, termasuk juga SMA meskipun di bawah naungan Provinsi Sulwesi Selatan.
“Termasuk juga SMA, walaupun dari Provinsi mengatakan silahkan, tapi kalau tidak mendapat Rekomendasi dari Tim Gugus Daerah maka tidak boleh menggelar PTM. Meskipun provinsi perintahkan, tentu juga harus mempertimbangkan rekomendasi daerah, karena daerah lebih tahu kondisi di daerahnya. Sama halnya Tim Gugus melakukan operasi surat edaran itu berlaku secara keseluruhan, baik lembaga vertikal maupun struktur semua berlaku,”Tandasnya.
Jangan sampai PTM terbatas ini lanjutnya, menjadi kluster baru sekolah. Maka sekolah-sekolah diminta patuh terhadap kebijakan Tim satgas Covid-19 Kota Parepare,”pungkasnya.