PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Tasming Hamid, melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 6 tahun 2012 perubahan atas perda nomor 3 tahun 2007 tentang larangan minuman beralkohol, di Aula Hotel Delima Sari, Rabu (15/09/21).
Sosialisasi Perda itu menghadirkan narasumber Kepala Bidang Metrologi Legal dan perlindungan Konsumen Disperindag Parepare, Rustam Hasta, dan diikuti sejumlah konstituen di wilayah Soreang.
Tasming Hamid mengatakan, perda ini mesti dikaji secara mendalam. Misalnya segala kegiatan yang berhubungan dengan produksi, penyimpanan, peredaran/penyaluran/pemasukan, penjualan.
โPerda ini lahir untuk menertibkan maut. Seperti mengantisipasi atau mencegah dampak negatif yang ditimbulkan, mewujudkan ketertiban dan ketentraman masyarakat, menjaga kesehatan masyarakat,โ ujarnya.
โNamun kita sadar, masih banyak pedagang yang menjual, jadi peran aktif masyarakat dibutuhkan untuk melaporkan. Alkohol yang dikonsumsi berlebihan akan berdampak negatif,โ tambahnya.
Dia juga berharap perda ini memaksimalkan pengendalian pengedaran minuman beralkohol beredar di lingkungan masyarakat.