PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Komisi III DPRD kota Parepare menjadwalkan segera setelah konsultasi publik terkait perda inusiatif pajak parkir untuk melakukan tinjauan lokasi parkir. Hal tersebut di ungkapkan anggota Komisi III Asal PKB Andi Muh. Fudail pada tim liputan radiomesra.com Ahad (15/08/21).
“kami akan melakukan tinjauan tinjauan lokasi juga mengenai lokasi perparkiran itu sendiri dan juga juga kami akan mendatangi beberapa tempat perusahaan perusahaan yang menjadi lahan mereka tempat parkiran ini kami harapkan akan menjadi pendapatan resmi daerah menyangkut perkirakan dan kami bisa nanti nya memberikan sesuatu hal yang lebih kepada masyarakat dalam hal proses perkiraan ini agar supaya akses maupun pemerintah nantinya bisa lebih leluasa untuk menempatkan jukir jukirnya.
Lanjut Anggota Legislatif Dapil Soreang ini, dengan tinjauan tersebut akan memberikan pendapatan daerah tentunya. karena selama ini ada temuan dari BPK dalam hal ini.
“dipelabuhan itu sendiri bhwa kami tdk boleh melakukan pemungutan parkir karena kami belum ada dasar untuk melakukan itu sehingga perda itu nantinya ini apalagi sudah menjadi peraturan daerah maka lokasi seperti pelabuhan dan tempat-tempat kantor kantor dan lain-lain yang sebelumnya tidak melakukan aktivitas pengambilan hasil parkir maka ke depan dengan peraturan daerah ini mengenai tentang pajak parkir ini maka akan diatur mengenai hal-hal yang menyangkut perparkiran.” Jelas Fudail.
Tambah fudail dengan perda ini tentunya akan menjadi pendapatan asli, pendapatan resmi dari pemerintah.
“kita jadi tadi kita kembali saya sampaikan bahwa proses hari ini adalah langkah awal untuk melakukan langkah selanjutnya agar supaya kesempurnaan daripada ramperda ini menjadi Perda bisa menjadi satu hal yang bermanfaat untuk kita semua khususnya di kota Parepare.” Tutup Fudail