PAREPARE, RADIOMESRA. – Akhirnya Notaris Dalwiah Pida, SH dilaporkan ke polisi oleh kliennya Muhammad Ardi, pada hari Kamis, (12/08/21) berdasarkan laporan polisi Nomor : STTLP/B/334/ VIll/2021/SPKTI RES. PAREPARE/ POLDA SULSEL. Notaris ini di lapor karena sudah hampir lebih 4 tahun pengurusan sertifikat atas nama Muhammad Ardi belum selesai sampai sekarang padahal sudah dibayar uang sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah).
Kuasa Hukum Muhammad Ardi Samiruddin SH pada tim liputan radiomesra.com Jumat (13/08/21) menjelaskan bahwa sudah dua kali di somasi namun tidak ada respon secara tertulis dari pihak Notaris Dalwiah. Walaupun melalui telpon tapi hanya berjanji saja namun setelah tiba hari yang dijanjikan justru tidak ada, sehingga kuasa hukum menyerahkan kepada Muhammad Ardi untuk mengambil sikap
“Kami resmi melaporkan atas nama dalawiyah di polres kamis kemarin alasan kami melaporkan karena sesuai permintaan dalawiah sendiri bahwa apabila tidak menyelesaikan tanggung jawabnya atau tanggungannya uang yang diambil maka silakan melapor atas dasar itu membuat kami melakukan pelaporan.” terang Samiruddin.
Jadi, kata Samir, sapaannya Samiruddin, bahwa tujuannya ini awalnya baik selalu meminta kepada Notaris Dalwiah agar menyelesaikan masalahnya ini tapi responnya tidak ada hasil. Bahkan menantang mereka bahwa lapor saja polisi jika tidak memenuhi keinginan kliennya sesuai hari ditentukan.
“Apalagi kami melapor itu karena juga karena tidak menanggapi surat kami secara tertulis. padahal kami sudah memberikan waktu beberapa bulan setelah saya selaku kuasa hukum Muh. Ardi mengambil alih masalah ini. padahal klien sudah dijanji kurang lebih 4 tahun lalu masalah ini sudah lama. jadi kami serahkan kepada klien kami M ardi untuk mengambil sikap dan hasilnya resmi kemarin dilaporkan.” Jelas Samir
Sementara pihak Ipda Ahmad Rohim yang menerima laporan polisi belum bisa berkomentar namun secara tertulis telah dituangkan bahwa Notaris Dalwiah Pida Resmi dilaporkan berdasarkan tersebut (*)