PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Tim Gugus Tugas Penanganan Covid19 Kecamatan ujung terus bergerak dan menggelar Operasi Yustisi di wilayah kecamatan Ujung seperti yang di gelar Jumat (06/08/31). Camat Ujung Ardiansyah Arifuddin pada tim liputan radiomesra.com mengatakan sebelum menggelar operasi tim terlebih dahulu menggelar apel kesiapan.
“Untuk kegiatan malam ini Jumat 6 Agustus 2021 kami melaksanakan apel penegakan hukum perwali nomor 31 tahun 2020 dan surat edaran 060 /48/GT-Covid19 terkait dengan penanganan penyebaran virus covid-19 di PC 19 di kota Parepare.” Kata Camat ujung tersebut.
Lanjut Ardiansyah, kegiatan pertama yustisi dalam kegiatan tersebut menemukan 21 pelanggar baik yang menggunakan roda empat maupun roda dua yang tidak menggunakan masker. Di 21 itu ada 10 kenakan sanksi administratif dan kenakan sanksi sosial. Selanjutnya tim melakukan pemantauan di wilayah kecamatan ujung terkait dengan surat edaran penanganan covid.
“Selanjutnya kami melakukan pemantauan di wilayah kecamatan ujung terkait dengan surat edaran penanganan covid. di mana waktu yang diberikan kepada pelaku usaha sampai jam 8 malam untuk makan ditempat dan jam 9 malam untuk pesan antar. Aksi protes sudah berapa kali dilakukan pedagang. bahkan Kami sempat diundang oleh komisi III dan para pedagang menyampaikan aspirasinya di komisi III DPRD kota Parepare. dan kami juga sudah memberikan keterangan disana pada intinya Kami tetap berpedoman pada surat edaran yang sekarang ini nomor 48 terkait dengan penanganan virus covid 19 di kota Parepare.” Jelas Mantan Kabid Kebersihan tersebut.
Lanjut mantan lurah lapadde ini, Ia menambahkan pihaknya sudah menyampaikan semua dan usulan masyarakat ketika melaksanakan pemantauan di bawah.
“Kami sudah sampaikan kepada pimpinan. sekali lagi kami sampaikan bahwa kondisi Parepare sangat memprihatinkan terkait dengan penyebaran covid sehingga kami mohon kepada masyarakat untuk bersabar bersabar khusus kepada para pelaku usaha untuk mematuhi jam malam yang sudah ditetapkan di surat edaran nomor 48 ini.” Terang Ardiansyah.