PAREPARE, RADIOMESRA. COM. – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah resmi dibuka oleh Pemerintah Kota Parepare tahun ini, tidak mempersyaratkan sertifikat vaksin.
Penegasan itu disampaikan Kabid Perencanaan, pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Guntur SH.MH dalam menyoal kerumunan yang terjadi akibat membludaknya masyarakat umum yang melakukan vaksinasi Covid19 di rumah sakit Sumantri, Ahad, (04/07/21). Kerumunan itu telah dibubarkan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Parepare.
“Dokumen seleksi CPNS SKB kota Parepare kami tidak mempersyaratkan adanya sertifikat vaksin atau SKCK. untuk SKCK nanti pada saat lulus SK SKB untuk patokan kami. kenapa kami tidak mempersyaratkan dokumen tersebut untuk saat ini karena kita melihat bahwa kita tidak ingin menutup peluang untuk penerimaan CPNS karena itu tersebut memang agak juga pesertanya nanti apalagi yang kita lakukan ini secara online.”Kata Guntur
Khusus SKCK kata dia, akan diminta pada saat peserta telah dinyatakan lulus SKB atau tes terakhir. Pendaftaran CPNS 2021 ini, Pemerintah Kota Parepare mendapat jatah 135 kuota yang diperuntukkan untuk 71 tenaga teknis, 33 kesehatan, 2 PPPK non guru, dan 29 PPPK Guru.
Terpisah, Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah menjelaskan, untuk pengurusan SKCK dengan melampirkan sertifikat vaksin pun belum diberlakukan di Parepare