PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Ketua Komisi II DPRD Parepare Kamaluddin Kadir mensosialisasikan perda nomor 12 tahun 2015. Perda itu mengatur Perlindungan Perempuan dan Anak. Perda itu lahir untuk memperkuat upaya perlindungan dan menjamin perempuan dan anak. Sehingga, diharapkan mereka terhindar dari tindakan perbuatan yang merugikan. Diantaranya tindakan kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, perlakuan salah dan juga penelantaran.
Dalam mensosialisasikan Perda tersebut, Legislator Gerindra Parepare melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk menjelaskan lebih rinci. Diwakili oleh, Sekretaris DP3A, Sitti Rahma Amir.
“Perda nomor 12 tahun 2015 merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah bersama DPRD dalam perlindungan perempuan dan anak. dihadirkan calling peran sebagai wadah dalam perlindungan perempuan dan anak melalui calling peran 081 1400 3322 jika terjadi kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak maka dapat melalui call pengaduan kami. ” Jelas St Rahma.
Lanjut Mantan Sekertaris Disprindag ini, perda no 12 tahun 2015 merupakan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian bagi pemerintah daerah. Sejumlah kasus kekerasan yang menimpa perempuan maupun anak menjadi penting upaya perlindungan maksimal untuk rasa aman
“Korban kekerasan dalam rumah tangga yang kebanyakan adalah perempuan dan anak harus mendapat perlindungan. inilah yang melatarbelakangi lahirnya perda nomor 12 tahun 2015 tentang perlindungan perempuan dan anak. perda ini tidak berhenti sampai ditahap sosialisasi saja akan tetapi beberapa rujukan tekhnisnya akan ditindak lanjuti dalam bentuk peraturan wali kota yang sementara berproses hingga saat ini.” Jelas Rahma.
Sosialisasi itu menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Setiap peserta dicek suhu tubuh dan wajib cuci tangan sebelum memasuki ruangan. Wajib memakai masker.