PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan khususnya Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sistem perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan oleh DPRD kota Parepare. Hal tersebut di ungkapkan Sekertaris Bappeda Zulkarnaen Nasrun pada tim liputan radiomesra.com Senin (14/06/21).
Zulkarnaen menjelaskan sosialisasi tersebut merupakan salah satu agenda kerjanya dan melibatkan tim bappeda yang merupakan salah satu tim penyusun Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sistem perencanaan pembangunan daerah.
“Dari 2 hari pelaksanaan melibatkan 6 anggota DPRD dan kami juga mendampingi. ada 6 juga staf kami yang mengikuti dan mendampingi sosialisasi tersebut. kebetulan saya pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2001 dilaksanakan di hotel grand Kartika jalan H. Agussalim. saya mendampingi bapak Ir H.Yaser Latif Mm sebagai nara sumber dalam sosialisasi perda no 2 tahun 2020.” Kata Zulkarnaen
Lanjut Sekertaris Bappeda tersebut, dalam sosialisasi masyarakat sangat antusias untuk mengikuti sosialisasi perda. Dilihat dari ruangan yang cukup penuh tapi tetap menggunakan protokol kesehatan dan pemeriksaan suhu badan cuci tangan sebelum masuk juga dan jaga jarak.
“Dengan melihat antusias ini masyarakat, juga cukup banyak memberikan masukan. dan alhamdulillah kami dapat melaksanakan sosialisasi bersama anggota DPRD dengan agenda yang sesuai dengan rencana. dengan adanya Perda no 2 tahun 2020 ini tentang sistem perencanaan pembangunan daerah maka telah membuka peluang yang sangat besar kepada semua lapisan masyarakat di kota Parepare dalam berpartisipasi pada proses perencanaan yang mengikuti berbagai musrenbang yang sudah disiapkan dalam Perda ini. yaitu diantaranya musrenbang tingkat RW atau biasa dikenal selama ini pramusrembang yang kedua musrenbang kelurahan kecamatan dan kota atau musrenbang LKPD.” Terang Zulkarnaen.
Tambah Zulkarnaen selain itu ada musrenbang yang lain itu seperti musrembang anak, perempuan dan musrembang disabilitas untuk 3 tahun terakhir sudah melaksanakan. anak tingkat kecamatan tingkat kota yang mudah mudahan kedepannya sudah bisa melakukan musrenbang anak tingkat kelurahan sedangkan untuk musrenbang perempuan sudah lakukan tingkat kota begitu juga dengan Musrenbang distabilitas.
“Saya kira dengan adanya Perda nomor 2 ini, semakin menguatkan usulan usulan masyarakat bisa terakomodir dalam proses pembangunan melalui penganggaran APBD. ditambah dengan penguatan melalui Perda nomor 1 tahun 2010 tentang perencanaan pembangunan masyarakat yang didalamnya ada pagu wilayah yang sudah memberikan beberapa pagu ke empat kecamatan di kota Parepare. yang dibagi ke-22 kelurahan itu ditambah lagi dengan penguatan pokok pokok pikiran dari DPRD dan saya kira ini menambah kepastian usulan kebutuhan masyarakat dapat terakomodir. jadi bersama kami pak Yaser kemarin menyampaikan diharapkannya kepada semua masyarakat khususnya di kecamatan ujung agar tidak lagi merasa tidak diundang untuk hadir tapi dia harus hadir merasa nyaman kembali hadir dalam musrenbang yang sudah dilakukan oleh pemerintah kota.” Tutup Zulkarnaen