28.9 C
Pare-Pare
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Terkait Zonasi Sekolah, Komisi II Minta Adanya Pemerataan Sarana Sekolah

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Prinsip dasar dalam penetapan zonasi adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Hal tersebut di ungkapkan ketua Komisi II DPRD kota Parepare Kamaluddin Kadir pada program obras Senin (14/06/21).

“Penetapan wilayah zonasi sebenarnya jauh sebelumnya sebenarnya harus pemerintah daerah, dengan memperhatikan sebaran sekolah dan sebaran calon peserta didik dengan kapasitas daya tampung. harus dilakukan 1 atau 2 bulan yang lalu harus sudah ditetapkan.  tapi kalau kita melihat kondisi tahun kemarin dan 2 tahun lalu kita sudah lakukan sistem zonasi seperti ini jadi kita ketika tahun ini mau dilaksanakan sekira tidak sulit karena semua sekolah SD, SMP sudah sesuai dengan zonasinya. zona prestasi dan sebagainya.” Kata Kamaluddin

Lanjut Aleg Dapil ujung tersebut, pembagian zonasi sendiri merujuk dari Permendagri nomor 1 tahun 2021 sudah jelas dan harusnya sekolah sudah menyampaikan karena sudah dikeluarkan tanggal 7 Januari 2021

“Tahapan Tahapan  PPDB terkait zonasi kalau Permendagri sebelumnya itu nomor 44 tahun 2019 sebenarnya penetapan jarak itu mengikuti jarak dari rumah atau sekolah ke kelurahan. ini diupayakan supaya mengurangi biaya. kemudian yang kedua mendekatkan peserta didik dengan sekolahnya yang ada di wilayah di dekat sana. yang ketiga penyebaran sekolah bisa merata karena konsentrasi anak-anak Kita cuman di SMA 1, SMA 2 karena dianggap sekolah unggulan atau favorit.” Urai Kamaluddin

Tambah sekertaris fraksi gerindra ini, targetnya di pemerintahan melalui dinas pendidikan supaya selebaran itu disebar. pemerintah melalui dinas memperhatikan juga sekolah jangan cuma sekolah favorit atau unggulan yang menjadi prioritas baik itu untuk pengadaan sarana maupun prasarana termasuk guru

“Ini sudah sering kami sampaikan ke KCD supaya itu yang menjadi kewenangan provinsi, begitupun dengan dinas yang menjadi kewenangan kita di kabupaten kota. termasuk di parepare supaya perhatian kita ke sekolah itu diperhatikan. terkait dengan prasarananya diperhatikan juga sekolah-sekolah yang ada di pinggiran. dengan sebaran guru yang berprestasi jangan cuma di sampai di sekolah unggulan atau favorit. geser-geser juga itu karena ada aturannya setiap 4 tahun guru itu harus dimutasi ke sekolah yang lain supaya sekolah yang ada di pinggiran bisa menjadi unggul dan favorit juga.” Terang Kamaluddin.

Dengan pemerataan tersebut Ketua Komisi II DPRD Parepare berharap nantinya konsentrasi anak-anak mendaftar bukan kepada sekolah tertentu saja sehingga zonasi yang ditetapkan pemerintah ini bisa berjalan

Most Popular

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare