PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Pemerintah Kota Parepare siap membayarkan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Negara, dan Anggota DPRD Parepare. Pembayaran gaji ke-13 ini direncanakan pada 15 Juni 2021. Hal ini diungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, H Jamaluddin Achmad, Senin, (07/06/21).
“Saya perlu jelaskan terkait dengan rencana pemerintah kota Parepare untuk merealisasikan gaji ke-13 2021. Insya Allah paling lambat nanti tanggal 15 akan kami transfer ke masing-masing rekening ASN. karena hari ini saya baru perintahkan staf untuk koordinasi dengan pihak Taspen terkait dengan sistem yang ada untuk memastikan bahwa daftar gaji yang akan kami kirim ke masing-masing SKPD tidak masalah.” Kata Jamaluddin
BKD Lanjut H. Jamaluddin berusaha meiminimalisir selisih selisih yang mungkin terjadi sehingga Senin (07/06/21) memerintahkan staf ke Taspen untuk melakukan itu. Dasar pembayaran gaji 13 ini adalah gaji bulan Juni 2021.
“Anggaran yang kami siapkan terkait dengan itu sekitar 17 miliar lebih dengan penerima sekitar 3700 lebih ASN pejabat negara termasuk anggota DPRD kota Parepare. dan paling lambat nanti hari Selasa tanggal 15 Juni akan kami transfer ke masing-masing rekening. jadi mudah-mudahan setelah nanti konsultasi teman-teman dari Taspen ini setelah itu kami akan melakukan pencetakan daftar gaji untuk diserahkan ke semua SKPD untuk dibuatkan SP. ” Jelas H. Jamaluddin
Khusus gaji ke-13, itu diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 63 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji ke-13 kepada ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari APBN. (*)