PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Polres Parepare, berhasil meringkus pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AR (Suami) dan JN (Istri) pelaku pencurian motor (Curanmor) dengan modus menggandakan atau menduplikat kunci kontak.
Kasubag Humas Polres Parepare, Iptu H Muhammad Amin mengungkapkan kronologis kejadian. Kepada awak media, Selasa, (25/05/21) ia menguraikan kejadian tersebut terjadi 3 Mei lalu sekira pukul 12.00 larut malam. Pelaku yang mengaku sebagai suami istri ini kata dia, melakukan pencurian dengan cara membuatkan duplikat kunci kontak dengan cara meminjam kendaraan korban beserta STNK, lalu menggandakan kunci di tempat pembuatan kunci di sekitar pasar Senggol.
“Membuat duplikat kunci motor dengan cara pertama-tama dia meminjam kendaraan korban. setelah dipinjam pelaku menggandakan kuncinya di tempat pembuatan kunci yang ada di sekitar pasar senggol. setelah digandakan, motornya dikembalikan ke yang punya kebetulan bertetangga karena mengontrak di jalan jenderal Ahmad Yani depan SMK 2 parepare. setelah dikembalikan dalam keadaan utuh. karena niat awalnya ini mau mencuri motor pada malam hari korban yang sudah terlelap tidur terlelap pelaku masuk mengambil kendaraan itu dan membawa lari kendaraan tersebut.” Jelas Iptu H Muhammad Amin.
Kejadian tersebut lanjut dia, dapat diungkap berkat kerja sama dan partisipasi masyarakat yang pekerja sehari-harinya jual beli kendaraan. Mereka curiga dengan kendaraan yang mau digadaikan atau dijual tanpa surat-surat.
Iptu H Muhammad Amin menambahkan, Karena masyarakatnya tersebut taat dan patuh, dan sudah merasa curiga, langsung melaporkan ke personel Polsek Ujung. Saat itu juga personel langsung merespon laporan tersebut dan akhirnya mendatangi lokasi tempat jual beli kendaraan, dan menemukan pelaku yang ingin menjual full kendaraan tersebut kepada yang memberikan informasi. Pada saat itulah pelaku diamankan oleh personel Polsek Ujung.
Setelah diinterogasi, pasangan suami istri ini telah mengakui perbuatannya dan dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)