PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Wali Kota menyerahkan laporan keuangan Pemerintah Kota Parepare kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan. Jumat (19/03/21).
Penyerahan laporan keuangan tersebut merupakan kewajiban Pemerintah Daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengapresiasi BPK yang terus menjalankan perannya agar pengelolaan keuangan daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
โLKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) merupakan suatu bentuk bagian dari proses tata kelola pemerintahan. Yang dimana pemerintahan daerah berkewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan itu dalam bentuk penyajian informasi terkait penggunaan dana-dana yang ada. Begitupun penerimaan-penerimaan keuangan daerah yang ada,โ kata Taufan Pawe.
Atas penyerahan LKPD 2020 tersebut, Taufan Pawe optimis Pemkot Parepare dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Mengingat sejauh ini, pihaknya dalam mengelola aset-aset daerah terus berupaya secara profesional dan akuntabel.
“Semoga Pemerintah Kota Parepare kembali mendapatkan predikat laporan keuangan, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).” Terang Taufan.
Hingga saat ini, tercatat baru 7 daerah di Sulsel yang menyerahkan LKPD, yaitu Parepare, Palopo, Bone, Pinrang, Selayar, Makassar, dan Barru.