PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Pelonggaran terhadap aktivitas masyarakat bukan hanya pada pembatasan jam beraktivitas pada malam hari, namun juga terkait dengan hajatan warga yang sebelumnya hanya bisa di lakukan pada tempat tertentu tapi di harapkan dengan terbitnya surat edaran baru bisa juga dilaksanakan di rumah warga. Demikian dikatakan Wakil ketua DPRD kota Parepare M. Rahmat Sjamsul Alam pada program obras radio mesra Selasa (22/02/21).
“Untuk hajatan dirumah mudah-mudahan hari ini bisa keluar pertimbangannya bahwa kegiatan hajatan itu boleh 25 sampai 50% nanti akan dijelaskan apakah di gedung atau di rumah tapi untuk saat ini saya tidak bisa pastikan tapi untuk point kemungkinan mudah mudah tim covid ini bisa lebih bijak mudah mudahn bisa tetapi apakah itu drumah atau di gedung intinya selama kita bisa mengikuti protokol kesehatan dengan dengan baik dan ketat Saya yakin itu bisa cuma pelaksanaannya susah dikontrol dan dikendalikan karena orang sudah banyak datang kita susah menegur.” Kata Rahmat
Lanjut Aleg Dapil ujung tersebut sebenarnya yang di soroti selama ini bukan pengetatan jam malam namun pada penegakan aturan yang belum efektif sehingga bisa mengurangi laju perkembangan penyebaran covid19.
” bertimbangan ini perintah bisa lebih bijak, ini bisa bertahap dengan kondisi yang agak bagus sebetulnya tidak efektif bukan masalah di tambahnya aturan ada karena tidak ada penegakannya itu yang harus dimaknai bukan di mana yang harus diperketat dan sebagainya makna itu sebenarnya tidak efektif kalau saya itu terhadap penegakan itu makanya di ritmenya itu selalu berbunyi poin terakhir bagi daerah yang tidak tercantum dalam poin 1 maka tetap melakukan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran.” Jelas Rahmat