PAREPARE, RADIOMESRA. COM Pemprov Sulawesi Selatan memberikan keringanan atas tarif pajak progresif kendaraan bagi mereka yang akan melakukan proses balik nama.
Kepala UPT Samsat parepare IR Asruddin mengatakan keringanan pajak tersebut merujuk pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi Sulawesi Selatan No. 268/I/2021. Insentif itu sendiri mulai berlaku per 25 Januari 2021 hingga 30 Juni 2021
“Pajak progresif lokal mutasi kendaraan masuk dan keluar yang mana itu pemberian pembebasan terhadap kendaraan yang lebih dari 1 2 orang pemilik kendaraan yang punya nama satu itulah progresif. dibebaskan dikeluarkan progresifnya untuk dilakukan proses baik pemutasian maupun balik nama kendaraan bermotor itu yang dikenakan. jadi diperjelas yang dikenakan itu mengeluarkan pajak progresif balik nama terhadap kendaraan masuk dan keluar itu pun yang berada di dalam lokal provinsi Sulawesi Selatan. kalau dia keluar provinsi Sulawesi Selatan apakah ke sulbar atau ke jawa itu tetap dikenakan. terkait hal seperti ini pemberian untuk bagaimana masyarakat dikenakan subsidi hubungannya covid memberikan subsidi kepada wajib pajak yang kena sekarang terhadap covid.” Kata Asruddin
Selain memberikan fasilitas pembebasan pajak progresif atas kendaraan yang dibaliknamakan, Pemprov Sulawesi Selatan juga memberikan diskon sebesar 70% atas BBNKB I untuk kendaraan angkutan umum.
Khusus kendaraan angkutan barang, Pemprov Sulsel memberikan keringanan BBNKB I sebesar 40%. Untuk mendapatkan keringanan BBNKB I bagi angkutan umum dan angkutan barang ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.