PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Terkait dana kelurahan berdasarkan informasi dan pertemuan DPRD parepare dengan Bappeda Parepare, bahwa untuk dana kelurahan tahun 2021 kemungkinan besar akan ditiadakan. Hal tersebut dikatakan ketua Komisi II DPRD kota Parepare Kamaluddin Kadir pada program obras Jumat (22/01/21).
“Berdasarkan penelusuran yang kami lakukan oleh kementerian keuangan RI sudah menetapkan bahwa dana kelurahan tahun 2021 akan ditiadakan mengingat yang pertama penerimaan negara yang sampai hari ini semakin sedikit dan berkurang kemudian adapun anggaran APBN 2021 akan diproyeksikan sebesar besarnya dalam rangka penangan covid 19.” Kata Kamaluddin.
Lanjut Anggota DPRD dapil Ujung tersebut, ia berharap dengan ditiadakannya dana kelurahan tahun 2021 kembali dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan disetiap kelurahan kecamatan maka kembali berdasarkan perda 01 tahun 2010.
“Jadi pemerintah parepare beserta DPRD telah menetapkan pagu indikatif wilayah untuk tahun 2022 besar harapan kami kiranya pelaksanaan pagu indikatif kedepan atau pelaksanaan pagu indikatif yang dilaksanakan pada tahun ini kita harapkan kiranya sebaiknya dipergunakan dalam rangka kemaslahatan dan dampaknya dirasakan oleh masyarakat.” Tutup Politisi Gerindra tersebut.
Di lansir dari DDTCNews edisi Ahad (24/01/21) Pemerintah memutuskan untuk tidak lagi mengalokasikan dana kelurahan secara khusus dalam APBN 2021, seperti yang dialokasikan melalui APBN 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pada tahun ini kebutuhan dana kelurahan kembali dimasukkan dalam dana alokasi umum (DAU) pada kota masing-masing.